Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab Pekalongan Beri Tenggat Hingga 9 Juli 2026 untuk Pedagang Bongkar Bangunan Semipermanen PKL Gemek

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 3 Juli 2026 | 19:07 WIB
SOSIALISASI: Pemkab Pekalongan saat sosialisasi kepada pedagang terkait rencana penataan PKL di kawasan Gemek dan Karangdowo. (istimewa)
SOSIALISASI: Pemkab Pekalongan saat sosialisasi kepada pedagang terkait rencana penataan PKL di kawasan Gemek dan Karangdowo. (istimewa)

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan memberikan ultimatum kepada pedagang kali lima (PKL) pinggir jalan kawasan Bebekan (Gemek) dan  Karangdowo.

Satpol PP memberi tenggat hingga tanggal 9 Juli 2026 pekan untuk PKL membongkar secara mandiri bangunan semi permanen mereka.

Jika melebihi tenggat itu, petugas akan turun tangan membongkar. 

Hal ini disampaikan saat sosialisasi di aula Kelurahan Kedungwuni Barat, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Mobil Berstiker Kritik Sekda Kabupaten Pekalongan Bikin Heboh Jamaah Salat Jumat Masjid Al Muhtaram Kajen

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut rencana Pemkab Pekalongan menata PKL kawasan Gemek-Karangdowo.

"Iya, sudah kami sosialisasikan. Pedagang yang diundang seratus orang, tapi yang hadir hanya 30," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan Andri Setiono.

Ia menjelaskan, penerintah telah menetapkan Gemek sebagai Kawasan Wisata Kuliner. Sebab itu penataan PKL dilakukan.

PKL di kawasan tersebut juga diminta menjaga kebersihan dan kerapian lapak demi estetika kawasan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ditodong Policy Breaf Mahasiswa Undip, Desak Benahi Ekonomi Indonesia 

"Termasuk juga kami sampaikan agar lapak tidak menganggu kelancaran lalu lintas di kawasan," ucapnya.

Penekanan khusus disampaikan kepada PKL yang mendirikan bangunan semi permanen maupung membuka lapak di pinggir jalan.

Mereka, kata Andri, telah diminta membongkar bangunan secara mandiri.

"Kami beri waktu sampai tanggal 9 Juli. Kalau sesudah tanggal itu belum dibongkar, kami akan bantu membongkar," ucapnya. 

Sementara PKL yang membuka lapak di pinggir jalan maupun trotoar, diminta tidak meninggalkan gerobak dan alas jualan di lokasi. 

"Mereka tetap boleh jualan di sana, tapi setelah jualan gerobak jangan ditinggal. Kami sudah sediakan tempat untuk parkir gerobak di Kelurahan Kedungwuni Barat atau samping SMAN 1 Kedungwuni," ucapnya.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menjadi Level III, Larang Aktivitas Wisatawan dalam Radius 3 Kilometer

Menurutnya, sesuai Perda Penataan PKL, pedagang boleh berjualan di fasilitas umum namun dengan menaati aturan.

Dalam sosialisasi, kata dia, rata-rata pedagang setuju dengan kesepakatan. 

"Memang ada beberapa yang awalnya keberatan dengan penataan ini, tapi setelah diberi pengertian, mereka mau memahami," ucapnya. (nra/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Penataan PKL #penataan pedagang #penataan pkl gemek #Bebekan #kedungwuni