Tahun ini, Pemkab Pekalongan kembali hanya memperoleh kuota untuk satu keluarga yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Teknis Kebijakan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop-UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan Sudiarto mengatakan, kuota di Jawa Tengah kali ini memang tak sebanyak tahun lalu, yakni sebanyak empat kuota transmigrasi, sementara tahun lalu mendapatkan sembilan 19 kuot kepala keluarga.
"Itu dibagikan ke Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Rembang. Masing-masing kabupaten memperoleh satu kuota keluarga," katanya.
Baca Juga: Warga Gagalkan Aksi Perempuan Nekat Hendak Lompat dari Jembatan Surobayan
Sudiarto menyampaikan, pendaftaran dibuka hingga akhir Agustus 2026. Syaratnya, ber-KTP Kabupaten Pekalongan, berusia maksimal 48 tahun, telah berkeluarga, menyukai bidang pertanian dan perkebunan, serta tidak memiliki utang keuangan.
"Yang belum berkeluarga tetap bisa mendaftar apabila memiliki profesi atau latar belakang sebagai sarjana pendidikan, bidan, maupun guru agama karena tenaga tersebut juga dibutuhkan di lokasi transmigrasi," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap keluarga transmigran akan memperoleh rumah tinggal beserta lahan seluas dua hektare.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan perabotan dasar, perlengkapan pertanian, bibit, pupuk, hingga bantuan jaminan hidup selama satu tahun.
Peserta yang lolos seleksi akan menjalani pembekalan sebelum diberangkatkan.
Para suami akan mendapat pelatihan pertanian, perikanan, peternakan, dan otomotif. Sementara itu, istri akan mengikuti pelatihan tata boga.
Keberangkatan dijadwalkan berlangsung pada November 2026 menggunakan pesawat terbang dengan seluruh biaya perjalanan ditanggung pemerintah.
"Bagi yang berminat bisa datang langsung ke dinas kami dengan membawa persyaratan," tutupnya. (nra/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto