Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Hasil Audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Pedagang Boleh Masuk Sekolah Tapi Ada Syaratnya

Nanang Rendi Ahmad • Senin, 13 Juli 2026 | 15:17 WIB
AUDIENSI: Komunitas Pedagang Kecil (KPK) saat kembali audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (9/7/2026).
AUDIENSI: Komunitas Pedagang Kecil (KPK) saat kembali audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (9/7/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Audiensi lanjutan antara Komunitas Pedagang Kecil (KPK) dengan DPRD Kabupaten Pekalongan mendapat titik temu.

Pedagang akhirnya diperbolehkan kembali berjualan di lingkungan sekolah (SD-SMP), namun dengan sejumlah syarat.  Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi kedua, Kamis (9/7/2026).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, kesepakatan tersebut sebagai jalan tengah antara kebutuhan pedagang mencari nafkah dan kepentingan sekolah menjaga ketertiban. Berlaku di sekolah SD dan SMP yang menjadi wewenang Pemkab Pekalongan. 

"Salah satu kesepakatannya adalah area berjualan harus dilokalisasi, sehingga tidak tersebar di berbagai sudut sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Beri Tenggat Hingga 9 Juli 2026 untuk Pedagang Bongkar Bangunan Semipermanen PKL Gemek

Mengenai titik atau area berjualan itu, kata Sumar, ditentukan oleh masing-masing sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan. 

Selain itu, pedagang wajib menjual makanan yang higienis, menjaga kebersihan dan ketertiban.

Pedagang juga wajib bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Aktivitas berjualan juga tidak boleh mengganggu proses pembelajaran maupun keberadaan kantin sekolah.

Sumar menilai, kebijakan tersebut justru memberikan manfaat bagi sekolah.

Dengan adanya pedagang di dalam lingkungan sekolah, siswa tidak perlu keluar pagar saat jam istirahat untuk membeli jajanan.

"Itu lebih aman dan lebih mudah diawasi," katanya.

Sementara itu, pembahasan mengenai pedagang di lingkungan SMA dan SMK belum menghasilkan keputusan.

Pasalnya, kewenangan pengelolaan sekolah jenjang tersebut berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, pembahasan selanjutnya diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Ketua KPK, Teori mengatakan, audiensi ini dilatarbelakangi karena tertutupnya akses pedagang berjualan di sekolah.

Baca Juga: Akses Sekolah Tertutup, Pedagang Keliling Kabupaten Pekalongan Wadul Dewan

Pihaknya menyetujui kesepakatan yang dihasilkan dalam audiensi. Namun KPK akan kembali berjuang agar kesepakatan serupa juga berlaku di sekolah SMA/SMK.

"Atau yang di SMK/SMA ini pakai sistem bergiliran. Dua atau tiga pedagang, bergilir tiap hari masuk ke sekolah khusus jam istirahat kedua. Jadi istirahat pertama tetap untuk kantin sekolah," ungkapnya. (nra/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Komunitas Pedagang Keliling #Pedagang Keliling #Komunitas Pedagang Kecil (KPK) #audiensi #DPRD Kabupaten Pekalongan