METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan tidak akan memberikan pendampingan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq.
"Tidak ada (pendampingan khusus). Kami menghormati proses yang terjadi di KPK dan pengadilan," kata Plt. Bupati Pekalongan Sukirman.
Belum diketahui apakah ada ASN yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Namun apabila ada, kata Sukirman, Pemkab Pekalongan akan berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah ASN.
"Yang jelas kami akan berpedoman pada itu," ucapnya.
Baca Juga: Besok Kamis 23 Juli, Fadia Arafiq Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Semarang
Ia mengimbau masyarakat tak perlu berbondong-bondong datang ke pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.
Pesannya, percayakan saja pada pengadilan dan proses hukum yang berlaku.
"Saya kira tidak perlu masyarakat datang ke sana berbondong-bondong. Energi jangan dibuang-buang untuk sesuatu yang saya kira tidak terlalu bermanfaat. Kita percayakan saja," ujarnya.
Diketahui, perkara Fadia Arafiq telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026. (nra/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan