Sarat Kepentingan Politik, Ketua BAZNAS Kabupaten Pekalongan Didesak Mundur

Nanang Rendi Ahmad • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB
AUDIENSI: Audiensi KTP dengan DPRD Kabupaten Pekalongan dan BAZNAS, Rabu (22/7/2026) lalu. (Istimewa)
AUDIENSI: Audiensi KTP dengan DPRD Kabupaten Pekalongan dan BAZNAS, Rabu (22/7/2026) lalu. (Istimewa)

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kursi Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Pekalongan mulai digoyang.

Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) mendesak Muhtarom mundur dari kursi tersebut.

KTP menilai banyak persoalan di tubuh BAZANAS dan sarat kepentingan politik.

Desakan tersebut mencuat saat KTP audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/7/2026) lalu.

Ketua Pokja KTP Hilmi Firdaus mengatakan, pihaknya beraudiensi dengan DPRD bertujuan untuk memastikan tata kelola BAZNAS berjalan sesuai syariat Islam dan bebas dari kepentingan politik.


"Sisi lain yang ingin kami sampaikan, BAZNAS harus lepas dari politisasi. Itu, itu kata kunci. Siapa pun pimpinan daerahnya, BAZNAS adalah organisasi mandiri yang tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan politik," tegasnya.

Selain itu, KTP menyoroti belum terisinya dua kursi pimpinan BAZNAS yang kosong sejak 2023.

Baca Juga: Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Segera Tata ASN 'Dibuang'

Menurutnya pembenahan manajemen dan reorganisasi BAZNAS menjadi kebutuhan yang mendesak.

"Ada dua komisioner BAZNAS meninggal tahun 2023. Sampai dengan tahun 2026 tidak ada penggantian," katanya.

Punggawa KTP lainnya, Mustofa Amin, menilai Ketua BAZNAS tak becus mengelola organisasi.

Itu, kata dia, membuat lembaga BAZNAS tak berjalan optimal.

"Menurut saya dia tidak bisa kerja. Mundur saja, ganti yang lebih menguasai," ucapnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pekalongan Muhtarom menyatakan menerima berbagai masukan yang disampaikan KTP.

Ia menegaskan, selama ini netral dan tidak terpapar kepentingan politik. Soal desakan mundur, dia pun menyatakan tidak masalah.

"Tidak masalah. Saya itu tidak masalah," singkatnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza mengatakan, ada tiga poin utama yang dibahas dalam audiensi.

Terkait struktur organisasi BAZNAS yang saat ini belum lengkap, pengelolaan zakat, dan keterbukaan informasi pengelolaan dana BAZNAS.

Tiga poin itu, kata Ruben, sudah disepakati bersama. BAZNAS akan segera melakukan pengangkatan dua orang komisioner, akan bekerja sesuai kaidah, dan DPRD meminta mereka membuat kanal yang bisa diakses warga sebagai bentuk transparansi.

"Soal yang desakan mundur, saya belum tahu. Coba nanti saya cek regulasinya," ucapnya. (nra/dit)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) badan zakat nasional kabupaten Pekalongan baznas