METROPEKALONGAN.COM, Kajen – Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, mulai menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar 18 November 2026. Jadwal ini lebih maju dari rencana semula yang sempat disusun untuk 25 November 2026.
Hal ini sesuai dengan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Pekalongan terkait regulasi Pilkades. Pemdes Karanggondang mulai persiapan sebagai fasilitator pada tahapan sosialisasi Pilkades. Sebelum seluruh proses dan teknis diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa.
"Sosialisasi ini, ranahnya masih di kami untuk memfasilitasi. Selanjutnya akan kami serahkan kepada BPD untuk memimpin acara, termasuk pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)," kata Kaur Keuangan Desa Karanggondang, Rohanah kepada Jawa Pos Metro Pekalongan, di Kantor Desa Karanggondang, Kamis 23 Juli 2026.
Rohanah menambahkan, Kepala Desa Karanggondang saat ini dijabat oleh Bapak Rudi Prawiro. Mengingat pelaksanaan pemungutan suara masih berjarak sekitar tiga bulan, tahapan yang berjalan saat ini baru sebatas sosialisasi regulasi awal dan belum memasuki pendaftaran calon.
Nantinya, setelah P2KD terbentuk oleh BPD, panitia akan melaksanakan proses pencoklitan (pencocokan san penelitian) data pemilih. Berdasarkan data awal, estimasi jumlah pemilih sementara di Desa Karanggondang mencapai kurang lebih 1.732 jiwa. Angka pasti pemilih baru akan ditetapkan setelah melalui tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Menanggapi soal tradisi saat Pilkades, Rohanah kembali menegaskan, seluruh proses di desanya selalu berjalan sesuai SOP dan peraturan undang-undang yang berlaku. Kampanye dan pawai akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan aturan resmi yang disusun panitia. "Kalau tradisi khusus tidak ada. Kami selalu ikut aturan yang ada," tutur Rohanah.
Ia juga membeberkan dinamika Pilkades di Karanggondang pada periode-periode sebelumnya. Pada Pilkades Serentak 2018 lalu, sempat terjadi fenomena calon tunggal hingga akhirnya istri dari calon kades ikut mendaftar untuk memenuhi syarat minimal dua calon sesuai Perbup saat itu.
Namun pada aturan terbaru, jika terjadi calon tunggal dan telah dilakukan perpanjangan waktu tanpa ada pendaftar baru, Pilkades tetap dapat diselenggarakan. Sementara pada gelaran Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun 2023, kompetisi berlangsung dinamis dengan diikuti oleh tiga orang calon.
Rohanah yang telah mengabdi di jajaran Pemdes Karanggondang sejak tahun 2019. Pihaknya berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 di desanya berjalan aman, lancar, dan kondusif. Ia mengapresiasi kedewasaan berdemokrasi warga Desa Karanggondang yang senantiasa menjaga kerukunan.
"Alhamdulillah bisa terkondisikan. Maksudnya aman-aman. Selama ini belum ada maksudnya intrik-intrik. Warga menggunakan hak pilih sesuai pilihan masing-masing tanpa merusak demokrasi," katanya. (maulida.usna.aulia/ida)
Editor : Ida Nor LaylaSumber : Metro Pekalongan