Kecamatan Paninggaran sedang bertumbuh dan berkembang menjadi destinasi wisata andalan Kabupaten Pekalongan. Semua desa di kecamatan tersebut (15 desa), telah mengantongi surat keputusan Desa Wisata. Tempat-tempat wisata baru bermunculan beberapa waktu terakhir, sementara yang ada sejak lama terus berkembang.
Dinkominfo tentu saja memandang hal itu sebagai potensi. Namun juga sekaligus sebagai kemungkinan bahwa Paninggaran akan menjadi magnet para pelancong dari berbagai penjuru Nusantara bahkan dunia.
Tak hanya akan menarik wisatawan, tetapi juga berpotensi memunculkan berbagai aktivitas perdagangan.
Itulah mengapa Dinkominfo memilih Paninggaran sebagai sasaran sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kali ini.
Baca Juga: Destinasi Wisata Ramah di Kantong, Alun-Alun Kajen Jadi Magnet Wisatawan, Murah tapi Meriah
Acara digelar di objek wisata Pinus Siampel yang dikelola oleh BUMDes Bedagung, Kamis (30/7/2026). Tapi pesertanya adalah anggota Pokdarwis dari semua desa di Paninggaran.
"Jadi harapannya, teman-teman Pokdarwis ini paham soal rokok ilegal (hukum dan sanksinya). Supaya mereka juga bisa ikut mengawasi dan mencegah kemungkinan peredaran rokok ilegal di tempat wisata," kata Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi usai mengisi acara.
Konsep acara di alam terbuka ini juga dipikirkan matang-matang oleh Dinkominfo. Supaya tidak melulu di dalam ruangan yang membosankan.
"Iya, sekaligus ini kami desain supaya mempromosikan destinasi wisata daerah," ujar Supriyadi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi menilai, pokdarwis bisa menjadi agen pemerintah dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.
Mereka, kata dia, memiliki akses ke berbagai lapisan masyarakat yang mungkin tidak selalu bisa dijangkau oleh pemerintah khususnya yang berkaitan dengan pariwisata.
Pokdarwis, imbuh Anis, juga memiliki akses ke petani tembakau. Tembakau yang merupakan salah satu komoditas potensial di Kecamatan Paninggaran tengah menjadi perhatian Pemkab Pekalongan.
"Tahun 2027, pemerintah menargetkan perluasan 20 hektare lahan tembakau di Kabupaten Pekalongan. Khsusus Paninggaran 6 hektare. Saya kira ini penting juga untuk disosialisasikan oleh Pokdarwis untuk mengangkat potensi Paninggaran," ucapnya.
Acara sosialisasi di Paninggaran ini merupakan agenda pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kerja sama Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Tegal.
Acara bertajuk "Ayo Bersama Cegah Peredaran Rokok Ilegal" ini mendapat apresiasi dari Kantor Bea Cukai Tegal.
Baca Juga: Patroli Satpol PP, Temukan Botol Miras di Taman Alun-Alun Kajen dan Tegur Angkringan
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Tegal Aflachul mengatakan, sosialiasi ini menarik dan tepat sasaran.
"Menarik karena ini dilakukan di tempat wisata yang menjadi aktivitas perdagangan juga. Tepat sasaran karena Paninggaran memang daerah penghasil tembakau. Ini juga daerah pedalaman, jadi perlu juga melibatkan masyarakat untuk turut mencegah perdaran rokok ilegal," katanya.
Ia menambahkan, strategi mencegah peredaran rokok ilegal dengan melibatkan masyarakat masih efektif.
Ketika masyarakat paham dan tidak lagi membeli rokok ilegal, kata dia, itu otomatis 'mematikan' produsen.
"Jadi ini langkah memutus rantai peredaran yang saya kira efektif. Ketika masyarakat tidak lagi mengonsumsi, maka produsen tidak memproduksi," ucapnya.
Sampai bulan Juli 2026 ini, Bea Cukai Tegal telah menyita 10 juta batang lebih rokok ilegal.
Tahun ini, target mereka dapat menyita 20 juta batang rokok ilegal yang telah beredar di wilayah Brebes sampai Batang. (nra)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan