Pegawai Bank Pelat Merah di Kabupaten Pekalongan Selewengkan Kredit Rp 1 Miliar, Kejari Tetapkan Tersangka

Nanang Rendi Ahmad • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:54 WIB
KORUPSI: S langsung dibawa ke Rutan Pekalongan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pekalongan.
KORUPSI: S langsung dibawa ke Rutan Pekalongan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pekalongan.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pengusutan dugaan kasus penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank pelat merah di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, memunculkan satu orang tersangka. Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar.

Tersangka adalah S. Pegawai bank ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam pada Senin (27/7/2026).

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko.

Kejari Kabupaten Pekalongan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekalongan selama 20 hari. Terhitung mulai Kamis (30/7/2026).

"Penahanan ini untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Triyo. 

Ia menambahkan, mnurut hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,002 miliar.

"Namun nilai tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan proses penyidikan," tandasnya. (nra)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
Korupsi kredit Tersangka korupsi kredit bank Bank pelat merah kabupaten Pekalongan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan