METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan mulai menata kembali shelter di kawasan Wisata Kuliner Gemek Plaza Kedungwuni. Pedagang atau pengguna kios kembali didata untuk memastikan aset daerah tersebut benar-benar dimanfaatkan.
Kabid UMKM Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan Roufah Ainani mengatakan, terdapat 72 shelter yang tercatat sebagai aset Pemkab Pekalongan. Dari pendataan terbaru, 52 pengguna telah mengembalikan formulir. Namun, hanya sekitar 30 shelter yang diketahui masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Data ini menjadi dasar untuk penataan dan pengelolaan kawasan ke depan," ujarnya usai sosialisasi dengan pedagang Aula Kelurahan Kedungwuni Barat, Kamis (30/7).
Pemkab tidak menerapkan uang sewa di muka bagi masyarakat yang ingin menggunakan shelter. Calon pengguna cukup mengajukan permohonan kepada Bupati Pekalongan melalui Kepala Dinkop UKM dan Naker.
Jika disetujui, penggunaan shelter dituangkan dalam perjanjian antara pemkab dan pengguna. Pengguna selanjutnya dikenai retribusi Rp 1.000 per meter persegi per hari sesuai ketentuan. Perjanjian berlaku selama satu tahun mulai 1 Agustus 2026.
Shelter yang tidak lagi digunakan nantinya dapat dibuka untuk pelaku usaha baru. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mengoptimalkan aset daerah, tetapi juga menghidupkan kembali kawasan Gemek Plaza.
"Harapan kami, shelter yang kosong bisa dimanfaatkan pelaku usaha baru sehingga kawasan menjadi lebih hidup. Gemek dapat kembali menjadi destinasi wisata kuliner yang ikonik di Kabupaten Pekalongan," tandas Roufah.(nra/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan