METROPEKALONGAN.COM, Kajen – Peran RSUD Kajen kini tak lagi sebatas memberikan layanan pengobatan.
Rumah sakit milik Pemkab Pekalongan itu resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pelatihan Bidang Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/1530/2026.
Bersamaan dengan itu, RSUD Kajen juga memperoleh status Akreditasi Dasar sebagai lembaga pelatihan dengan masa berlaku lima tahun.
Direktur RSUD Kajen dr. Imam Prasetyo mengatakan, pengakuan dari Kemenkes menjadi tonggak penting bagi pengembangan peran rumah sakit.
Selain memberikan pelayanan kepada pasien, RSUD Kajen kini memiliki kewenangan menyelenggarakan berbagai program pelatihan, workshop, hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
"Ini adalah buah dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran rumah sakit dalam memenuhi standar ketat Kemenkes. Kami ingin RSUD Kajen tidak hanya unggul dalam pelayanan pasien, tetapi juga berperan aktif mencetak dan meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan," ujarnya.
Menurut Imam, keberhasilan meraih akreditasi tersebut merupakan hasil sinergi tenaga medis, tenaga penunjang, serta dukungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam meningkatkan mutu tata kelola rumah sakit.
Ke depan, RSUD Kajen akan memperkuat kapasitas internal dengan membenahi sarana dan prasarana pembelajaran, sekaligus membuka peluang kerja sama dengan berbagai institusi kesehatan.
"Ujung dari peningkatan kualitas SDM ini tentu kembali kepada masyarakat, yakni pelayanan medis yang lebih inovatif, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien," katanya.
Selama lima tahun masa akreditasi, RSUD Kajen juga berkomitmen menjaga mutu penyelenggaraan pelatihan melalui evaluasi dan pelaporan berkala sesuai ketentuan Kemenkes agar standar pelatihan kesehatan tetap terjaga. (nra/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan