METROPEKALONGAN.COM, Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan mendesak Pemkab Pekalongan segera menuntaskan polemik sewa aset Pendopo Nusantara. Selain soal tunggakan sekitar Rp800 juta, DPRD juga meminta perjanjian sewa dievaluasi agar tidak lagi merugikan pemerintah daerah.
Desakan tersebut mengemuka usai rapat tertutup Komisi A bersama pimpinan DPRD, beberapa waktu lalu. Rapat digelar sebagai tindak lanjut audiensi dengan sejumlah aktivis terkait pengelolaan aset daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menjelaskan, perjanjian sewa dilakukan antara Sekretaris Daerah selaku pengguna barang daerah dengan pihak ketiga. Namun, hingga kini penyewa dinilai belum memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak.
"Penjelasan Sekda, apabila sampai 10 Agustus penyewa belum memenuhi kewajibannya, maka akan diterbitkan surat pemutusan hubungan sewa. Namun kemudian masih diberikan kesempatan hingga Desember karena ada penyewa lain yang menyewa kepada pihak ketiga," ujarnya Munir.
DPRD akhirnya menyetujui pemberian kesempatan terakhir tersebut. Penyewa diberi waktu hingga 10 Desember 2026 untuk melunasi seluruh kewajibannya. Jika tenggat itu kembali diabaikan, DPRD meminta kontrak sewa segera diputus.
"Kalau sampai 10 Desember tidak ada penyelesaian, maka pemutusan hubungan sewa harus dilakukan," tegas Munir.
Baca Juga: Kajen Career Expo, Sejumlah Pencari Kerja Keluhkan Batasan Umur
Tak hanya itu, DPRD juga meminta naskah perjanjian sewa direvisi. Menurut Munir, sejumlah klausul dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan Pemkab Pekalongan.
Perjanjian baru diminta memperjelas hak dan kewajiban para pihak serta memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, termasuk mempertimbangkan keterlibatan notaris.
DPRD turut menyoroti kondisi fisik aset eks Pendopo Nusantara. Meski tidak seluruh kompleks menjadi objek sewa, ditemukan adanya pembongkaran pagar yang dinilai harus dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang tidak menjadi bagian yang disewakan, mengapa dilakukan pembongkaran. Hal-hal seperti ini juga harus menjadi bagian dari penyelesaian," katanya. DPRD memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga batas akhir yang telah ditetapkan.
Terpisah, Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar menegaskan, penyelesaian persoalan aset daerah tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan daerah.
Menurutnya, pengelolaan Pendopo Nusantara pada prinsipnya ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, penyelesaian persoalan tidak hanya dilihat dari aspek perjanjian kerja sama semata.
"Yang jelas kami sudah melakukan peringatan ketiga. Jadi yang penting mereka menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggungan mereka," ujarnya.(nra/dit)
Sumber : Metro Pekalongan