METROPEKALONGAN.COM, Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dokumen tersebut menjadi pijakan awal penyusunan Perubahan APBD 2026 agar selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintah serta kondisi fiskal terkini.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (5/8/2026), Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan dilakukan setelah mempertimbangkan realisasi APBD semester pertama 2026 serta sejumlah regulasi dan kebijakan baru dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Dokumen KUA-PPAS perubahan sudah kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama. Nantinya akan dilakukan berbagai penyesuaian agar APBD 2026 semakin mantap dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah," ujar Sukirman.
Menurut dia, penyesuaian tersebut mencakup sisi pendapatan maupun belanja daerah. Perubahan juga mempertimbangkan besaran dana transfer dari pemerintah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), hingga asas kemanfaatan program bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Sukirman menyampaikan perubahan APBD diperlukan seiring perkembangan pelaksanaan pemerintahan selama tahun berjalan.
Selain memperhatikan laporan realisasi semester pertama APBD 2026, perubahan juga dipengaruhi penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi, perubahan kebijakan fiskal, hingga pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
"Pemkab Pekalongan melakukan penyesuaian alokasi SiLPA dan Belanja TPG bagi guru ASN sebesar 32,6 milyar guna mengakomodasi TPG, THR, dan Gaji Ke-13 sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 372 Tahun 2025," jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan, DPRD segera mencermati dokumen yang telah disampaikan pemerintah daerah sebelum memasuki pembahasan bersama.
Ia mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi perhatian awal ialah perubahan proyeksi PAD. Semula ditargetkan sekitar Rp711 miliar, kemudian disesuaikan menjadi sekitar Rp676 miliar.
"Penurunan itu berkaitan dengan adanya informasi dari pemerintah provinsi mengenai opsen pajak. Kalau targetnya tidak disesuaikan, justru berpotensi terjadi kehilangan pendapatan. Karena itu perubahan ini menjadi langkah antisipasi agar penyusunan APBD tetap realistis," jelas Abdul Munir.
Selanjutnya, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membahas secara rinci setiap perubahan yang diusulkan. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026. (nra/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan