METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Polisi mulai memetakan potensi kerawanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan yang bakal berlangsung 18 November nanti.
Pengamanan bakal melibatkan dua polres sekaligus.
Pasalnya, dari 34 desa yang menggelar Pilkades, enam di antaranya berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Enam desa tersebut berada di Kecamatan Tirto dan Buaran yang memang di bawah wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, yakni; Desa Watusalam (Buaran), Kertijayan (Buaran), Karanganyar, Tegaldowo, Tanjung, dan Pucung. Sisanya, 28 desa lain, berada di bawah Polres Pekalongan.
Deteksi dini sudah dilakukan meski kontestan Pilkades belum resmi. Polisi telah melakukan profiling kepada sejumlah orang yang diduga kuat akan mencalonkan diri.
"Langkah ini untuk membantu polisi memetakan potensi kerawanan sekaligus menentukan langkah pengamanan yang diperlukan di masing-masing wilayah," kata Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf.
Pemetaan juga akan dilakukan hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Potensi konflik antarpendukung, provokasi, politik uang maupun gangguan ketertiban menjadi perhatian dalam penyusunan pola pengamanan.
"Peran Kapolsek sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan, deteksi dini, dan mitigasi ini di wilayah masing-masing," ucapnya.
Di sisi lain, Plt Bupati Pekalongan Sukirman menekankan persoalan politik uang dan netralitas.
Menurut dia, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan aparat. Masyarakat juga perlu diberi pemahaman agar pesta demokrasi di tingkat desa tidak berubah menjadi transaksi suara. Termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa agar menjaga netralitas.
“Jadi mungkin kami akan ada serangkaian sosialiasi yang masif kaitannya dengan penolakan politik uang. Kalau diperlukan, kami bikin kegiatan kampanye penolakan money politic ini. Biar muncul pemimpin desa yang benar-benar punya kapasitas dan kapabilitas," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho menyampaikan, tahapan kini memasuki pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 13–18 Agustus. Setelah masa perbaikan DPS pada 19–21 Agustus, Dinas PMD menjadwalkan bimbingan teknis bagi P2KD pada 19 Agustus.
Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung 28 Agustus–9 September. Penetapan calon dan nomor urut dilakukan 9 November, disusul kampanye pada 10–12 November.
"Pemungutan suara dijadwalkan Rabu, 18 November. Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan 28 Desember 2026," urainya. (nra)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan