METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan memperketat pengawasan pelaksanaan Pekan Raya Kajen (PRK) 2026.
Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang maupun pelaku usaha yang menyewa stan.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman meminta para pedagang berani melaporkan apabila menemukan pungutan di luar ketentuan resmi.
Pemkab Pekalongan telah menyiapkan hotline atau kanal pengaduan yang dapat digunakan selama pelaksanaan PRK.
"Kami sudah membuat aturan main, sudah membentuk satgas. Tinggal kami awasi. Nomor hotline sudah kami bagikan ke padagang," kata Sukirman.
Ia mengungkapkan, modus pungli yang berpotensi terjadi antara lain yakni meminta uang tambahan dengan dalih keamanan dan kebersihan. Padahal, kata dia, biaya sewa stan sudah termasuk untuk layanan itu.
"Biaya sewa satu unit stan, itu sudah include keamanan, kebersihan, dan juga penerangan. Jadi hati-hati dengan modus itu," pesannya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-404, Ini Kondisi Indikator Makro Ekonomi Kabupaten Pekalongan
Pemkab, lanjut dia, memastikan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Penanganannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Ya, pasti akan kami tindak (kalau ada pungli). Kami lakukan pembinaan. Kalau pelanggaran hukumnya parah, tentu saja kami laporkan ke kepolisian," tegas Sukirman.
Pemkab Pekalongan menarget, perputaran uang dalam PRK 2026 ini mencapai Rp 10 miliar. Target tersebut sama dengan tahun lalu. Sukirman optimistis target tersebut tercapai.
"Insyaallah tahun ini bisa melebihi target. Tahun lalu tercapai Rp 10 miliar walaupun PRK berhenti sebelum waktunya karena situasi nasional (gelombang demonstrasi Agustus 2025). Jadi tahun ini insyaallah bisa melebihi," ucapnya. (nra)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan