Tiga Sanksi Berat Menanti Kepsek-Guru SDN Langkap yang Viral Berbuat Asusila

Nanang Rendi Ahmad • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:38 WIB
Foto: Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo
Foto: Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dugaan pelanggaran disiplin berat membayangi guru SDN Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang terseret kasus dugaan perbuatan asusila.

Saat ini tim pemeriksa yang dibentuk Pemkab Pekalongan tengah mendalami kasus tersebut.

Tim pemeriksa yakni dari personel Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta dimungkinkan juga dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dan sanksi yang diberikan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Kepsek dan Guru SD Mesum Ternyata Sudah Lama Jalin Asmara, Terungkap Lewat CCTV Tersembunyi

Tim juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan pelanggaran masuk kategori berat, terdapat tiga jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS. 

"Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelasnya.

Namun, Ajid menegaskan, ketiga sanksi tersebut masih sebatas opsi sesuai ketentuan disiplin PNS. Belum ada keputusan hukuman terhadap guru yang bersangkutan. (nra)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
Viral kepala sekolah dan guru berbuat asusila mesum kepsek dan guru kabupaten Pekalongan