Warga Langkap Desak Pemkab Pekalongan Pecat Kepsek dan Guru yang Viral Berbuat Asusila

Nanang Rendi Ahmad • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 18:22 WIB
AKSI: Warga Desa Langkap menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Pekalongan mendesak pemecatan oknum kepala sekolah-guru SDN 02 Langkap kasus skandal asusila, Jumat (11/9/2026).
AKSI: Warga Desa Langkap menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Pekalongan mendesak pemecatan oknum kepala sekolah-guru SDN 02 Langkap kasus skandal asusila, Jumat (11/9/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, murka. Oknum Kepala Sekolah (kepsek) dan guru di SD Negeri 02 Langkap yang viral dalam video skandal asusila, tak kunjung mendapat hukuman tegas.

Warga akhirnya demonstrasi mendesak Pemkab Pekalongan segera memecat keduanya. Aksi demo berlangsung di depan kantor Bupati Pekalongan, Jumat (11/9/2026). Aksi berjalan damai dan kondusif. Pemkab Pekalongan kemudian menerima perwakilan massa untuk beraudiensi.

Perwakilan massa Hadi Yusuf mengatakan, warga Langkap mendesak Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kepsek dan guru mesum tersebut. Bagi warga, hukuman sekadar pemindahan tugas maupun non-job justru merugikan dan mencoreng pemerintah serta martabat dunia pendidikan.

"Kami mendesak PTDH. Karena kalau tidak dipecat dan masih berstatus ASN, orang tersebut masih mendapatkan tunjangan. Ini juga mencoreng Kabupaten Pekalongan," tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Pekalongan terlalu lama memproses kasus ini. Padahal warga telah melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) sejak 24 Agustus 2026. Padahal pula, kata Yusuf, Dindikbud juga telah mengetahui kasus ini jauh sebelum warga melapor dan viral.

"Telalu lama kan justru muncul persepsi dan pertanyaan. Seolah ada transaksi, ada upaya menutupi kasus ini," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Sanksi Berat Menanti Kepsek-Guru SDN Langkap yang Viral Berbuat Asusila

Akhirnya dalam audiensi disepakati, dalam tujuh hari ke depan Pemkab Pekalongan menyelesaikan penindakan kasus ini. Forum audiensi memberi batas akhir (deadline) sampai tanggal 18 September 2026.

Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengatakan, saat ini tim yang telah dibentuk Pemkab sedang bekerja melakukan pemeriksaan atas kasus ini sesuai koridor hukum. Ada peraturan atau regulasi yang perlu dipatuhi.

"Minggu depan, hasilnya keluar. Saya pikir waktu satu minggu cukup lah untuk memberikan output terkait dengan kejadian di SDN Langkap ini," ucapnya.

Warga menyatakan siap menanti hasil tersebut. Namun warga juga siap menggelar aksi lebih besar apabila komitmen audiensi diabaikan Pemkab Pekalongan. (nra)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
Viral kepala sekolah dan guru berbuat asusila Kepala Sekolah-Guru Asusila Langkap SDN Langkap kabupaten Pekalongan