METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kasus asusila kepala sekolah dan guru SDN 02 Langkap sudah di babak akhir. Pemkab Pekalongan telah resmi memecat keduanya. Praktis, kini keduanya sudah tidak lagi mengajar.
Oknum kepala sekolah diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara guru PPPK telah putus dari perjanjian kerja atau putus kontrak.
"Sudah. Kemarin Jumat (18/9/2026), dari hasil kerja tim khusus yang kami bentuk sudah menyerahkan hasil keputusan itu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid, Senin (21/9/2026).
Ia menambahkan, proses pemberian sanksi ini tergolong cepat. Pengajuan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) langsung mendapat tindaklanjut.
"Alhamdulillah cepat. Hasil tim ini juga sudah kami unggah ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ucap Kholid.
Baca Juga: Kepsek dan Guru SD Mesum Ternyata Sudah Lama Jalin Asmara, Terungkap Lewat CCTV Tersembunyi
Terpisah, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo mengonfirmasi, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian itu telah pihaknya ke Dindikbud pada tanggal 17 September 2026.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang menjadi pemberatan sanksi kedua oknum tersebut. "Yakni dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali, dan kepala sekolah tersebut sudah pernah diingatkan dan pembinaan dari Korwil," jelasnya.
Tim juga menyoroti dampak dari kasus ini. Yakni merusak citra dan martabat ASN Kabupaten Pekalongan. "Serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instusi pendidikan," pungkas Ajid. (nra)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan