METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kepala Desa (kades) Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Zaenal Abidin ditangkap polisi.
Ia diduga menggelapkan sepeda motor milik rental. Bukannya dikembalikan usai habis masa sewa, barang tersebut justru ia gadai kepada orang lain.
Zaenal ditangkap pada Selasa (25/9/2026) malam. Kasus bermula dari Zaenal menyewa Honda Scoopy pada November 2025 lalu.
Saat itu, Zaenal menyewa sepeda motor tersebut untuk empat hari. Tarifnya Rp 75 ribu per hari. Zaenal membayar tunai, Rp 300 ribu.
Masalah muncul ketika empat hari berlalu. Motor yang semestinya kembali ke pemilik tak kunjung diserahkan.
Belakangan, pemilik sepeda motor mengetahui kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Parahnya lagi, motor tersebut juga belum kembali hingga perkara ini dilaporkan ke polisi pada 15 Mei 2026 lalu.
Mengenai digunakan untuk apa uang hasil penggelapan ini, belum diketahui.
“Setelah menjalani pemeriksaan, saat ini tersangka menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” terang KBO Reskrim Polres Pekalongan Ipda Casminto.
Sementara itu Camat Talun Argo Yudho Ismoyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Pihaknya, kata dia, tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Karangasem tidak terganggu.
“Kalau soal pembinaan, kami sering memberikan dalam forum paguyuban maupun pembinaan secara dinas,” ujarnya.
Usut punya usut, ini bukan kasus pertama Zaenal. Kades ini sebelumnya disebut-sebut juga pernah menggadaikan mobil siaga desa.
"Kalau soal yang mobil siaga desa itu, sudah selesai," katanya.(nra)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan