Soal Kasus Kades Karangasem, Pemkab Pekalongan Belum Ambil Langkah Administratif

Nanang Rendi Ahmad • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:49 WIB
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan belum mengambil langkah terkait status Zaenal Abidin, Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Talun, yang baru saja diciduk polisi. Pemkab masih menunggu perkembangan perkara sebelum menentukan kebijakan terhadap jabatan kades tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan resmi terkait perkara yang menjerat Zaenal.

Karena itu, Dinas PMD belum bisa memastikan status hukum maupun langkah administratif terhadap yang bersangkutan.“Saya tidak dapat informasi tembusan terkait kasus ini. Kasusnya seperti apa itu belum dapat tembusan saya,” kata Agus, Kamis (24/9/2026).

Agus menegaskan, sikap pihaknya saat ini yakni menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dinas PMD tidak ingin mengambil keputusan sebelum mendapatkan kejelasan mengenai perkara tersebut.

Termasuk terkait kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Hingga saat ini, belum ada langkah ke arah tersebut. “Belum. Kami lihat dulu, kami masih menunggu, dia status hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Kades Karangasem Kabupaten Pekalongan Ditangkap Polisi

Ia megungkapkan, Desa Karangasem tidak masuk dalam pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Pekalongan tahun ini. Desa tersebut dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2027 nanti. Meski demikian, Agus memastikan aktivitas pemerintahan desa tetap menjadi perhatian. 

“Kami melalui Pak Camat memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan desa tersebut berjalan dengan normal,” jelasnya.

Camat Talun, lanjut Agus, telah mengambil langkah awal dengan mengumpulkan unsur-unsur pemerintahan dan masyarakat di desa untuk memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan.

Dinas PMD akan terus memantau perkembangan perkara Zaenal. Kebijakan mengenai status jabatan kepala desa baru akan ditentukan setelah ada kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak bisa berandai-andai. Kami tidak bisa serta-merta. Jadi perlu melihat dulu perkembangan kasus hukumnya seperti apa,” tegas Agus. (nra)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
Kades Karangasem talun Pemkab Pekalongan kabupaten Pekalongan penggelapan motor