METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, disisir polisi, Jumat (2/10/2026) dini hari.
Hasilnya, 22 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan petugas Sat Samapta Polres Pekalongan.
Razia yang digelar sekitar pukul 00.30 tersebut menyasar tempat hiburan yang ditengarai menjual miras tanpa izin.
Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan kejahatan jalanan yang berpotensi dipicu konsumsi alkohol.
Dari penyisiran itu, petugas mengamankan delapan botol kecil Orang Tua (AO), tiga botol Guinness, dua botol Atlas Anggur Leci, tiga botol kecil Bir Bintang Radler, tiga botol besar Bir Bintang, serta tiga botol Soju Daebak Leci.
Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk menjaga situasi kamtibmas.
"Penertiban miras dilakukan secara terukur untuk menekan angka kriminalitas maupun potensi gangguan kejahatan jalanan yang kerap berawal dari konsumsi miras," ujarnya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan, lanjut dia, langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut.
Suhadi menegaskan, patroli dan razia penyakit masyarakat (pekat) akan terus dilakukan secara rutin, terutama di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi wilayah hukum Polres Pekalongan tetap aman dan tertib. (nra)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan