METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sebanyak 19 sekolah di Kabupaten Pekalongan menolak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mayoritas sekolah yang menolak program tersebut merupakan sekolah swasta.
"Ada 19, itu rata-rata sekolah swasta," kata Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pekalongan Nauf M. Sidqi, saat rapat koordinasi pelaksanaan MBG di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis (1/10/2026).
Ia mengungkapkan, penolakan tersebut memang diperbolehkan. Bukan hanya bagi sekolah swasta, sekolah negeri juga dapat menolak. Sebab, kata dia, keikutsertaan dalam program MBG bersifat sukarela.
Nauf juga menjelaskan, tak ada perbedaan prosedur antara sekolah negeri dan swasta dalam pelaksanaan MBG.
Termasuk ketika sekolah memilih tidak menerima program tersebut.
"Enggak apa-apa (kalau sekolah negeri menolak). Prosedurnya sama, enggak pandang negeri atau swasta,” ucapnya.
Baca Juga: 7 SPPG di Kudus Dihentikan Sementara, BGN Temukan Masalah Validasi Data Penerima Manfaat
Dari 19 sekolah tersebut, enam berada di Kecamatan Buaran, lima di Kecamatan Kedungwuni, dua di Wiradesa dan Wonopringgo, dan masing-masing satu di Kecamatan Kajen, Karangdadap, Bojong, dan Wonokerto
Dengan demikian, penolakan tersebar di delapan kecamatan dari total 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
BGN, lanjut Nauf, tidak mempermasalahkan adanya sekolah maupun penerima manfaat yang menolak program MBG.
Namun, penolakan harus disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan.
Surat penolakan tersebut diperlukan sebagai bukti administratif. Terutama ketika dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kelengkapan administrasi juga diperlukan untuk memastikan data penerima manfaat sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Harus ada suratnya. Jadi kita itu ketika ada pemeriksaan juga ada bukti fisiknya, tidak mengarang-ngarang. Karena kami ASN juga, jadi tidak boleh ada data yang palsu atau apa, harus sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga SPPG di Kabupaten Temanggung Dihentikan Sementara
Pelaksanaan MBG di Kabupaten Pekalongan terus berkembang.
Sejak program dimulai 1 Januari 2025, kini terdapat 115 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebanyak 98 SPPG di antaranya telah beroperasi.
Satu SPPG masih dikenai suspend terkait pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mess.
Sedangkan 17 SPPG lainnya masih dalam tahap moratorium untuk perbaikan sistem dan tata kelola.
Total penerima manfaat MBG di Kabupaten Pekalongan saat ini mencapai 210.334 orang. Mereka terdiri atas anak PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. (nra)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan