Sprindik Baru KPK Menghangat di Kabupaten Pekalongan

Nanang Rendi Ahmad • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang disebut berkaitan dengan pengembangan perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.  (Foto : Ida Fadilla/ Jawa Pos Radar Semarang)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang disebut berkaitan dengan pengembangan perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. (Foto : Ida Fadilla/ Jawa Pos Radar Semarang)

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Munculnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, menjadi perbincangan hangat.

Publik berspekulasi sprindik tersebut akan menyeret tersangka baru atau tidak.

Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik/61/Dik.00.01/09/2026 tertanggal 22 September 2026. Ini mencuat dalam sidang perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026) lalu. 

Saat membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengembalikan 874 barang bukti kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Plt Bupati Pekalongan Sukirman juga menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, perkembangan kasus tersebut merupakan ranah hukum yang harus dihormati.

“Itu ranah hukum yang harus kita hormati,” singkat Sukirman.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan, pihaknya tidak ingin mencampuri penanganan perkara yang menjadi ranah aparat penegak hukum tersebut.

“DPRD menghormati setiap tahapan penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Munir menegaskan, DPRD tidak berada dalam posisi untuk mencampuri proses persidangan maupun pengembangan perkara tersebut. Dia hanya berharap penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Kami tidak ikut di dalamnya. Tetapi tentu kami berharap, bahwa penegakan hukum itu bisa adil lah," ujarnya.(nra)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : Metro Pekalongan
sprindik baru Fadia Arafiq sprindik KPK kabupaten Pekalongan kasus Fadia Arafiq