METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar berakhir pada Desember 2026 nanti.
Publik mulai berspekulasi, Akbar akan berlanjut atau berhenti sebagai Sekda.
Dua kemungkinan itu akan terjawab setelah proses evaluasi terhadap Akbar.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, evaluasi jabatan Sekda saat ini sudah mulai berproses. Pemkab Pekalongan telah membentuk tim seleksi (timsel).
”Masa periode Sekda ini kan selesai nanti bulan Desember. Tentu secara konstitusi, prosedur formal, aturan main, kami sudah membentuk timsel," kata Sukirman.
Timsel tersebut melibatkan unsur akademisi dan birokrasi.
Sukirman menyebut, Pemkab Pekalongan telah mengajukan permohonan izin kepada Kemendagri.
Saat ini, proses tersebut masih berjalan, termasuk menindaklanjuti masukan dari pemerintah pusat.
”Ini sudah kami mintakan izin juga ke Kementerian Dalam Negeri. Kita terus berproses. Tentu ada feedback juga dari Kemendagri,” ujarnya.
Dia menambahkan, komunikasi terkait proses evaluasi akan dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama timsel.
Ia memastikan, Sekda yang sedang dievaluasi tidak dilibatkan dalam komunikasi tersebut.
”Komunikasinya nanti BKPSDM, timsel, tanpa melibatkan Pak Sekda karena Pak Sekda ini yang memang sedang berproses untuk dievaluasi,” tandasnya. (nra)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan