METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Sebanyak 311.173 jiwa warga atau 98 persen dari total penduduk Kota Pekalongan 317.524 jiwa sudah ter-cover BPJS Kesehatan.
Karena itulah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Pelayanan Kesehatan Semesta Tingkat Madya dari Pemerintah Pusat.
Pemberian penghargaan itu diserahkan dalam ajang UHC Award Tahun 2024 yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.
Penghargaan ini baru kali pertama bagi Pemkot Pekalongan mendapatkan apresiasi atas UHC Award 2024 dari Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan RI.
"Alhamdulillah Kota Pekalongan dapat penghargaan UHC. Ini baru kali pertama, namun langsung melompat ke kategori tingkat Madya. Capaian ini sangat istimewa dan patut disyukuri bersama," kata Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, Jumat 9 Agustus 2024.
Dijelaskan wali kota, indikator mendapatkan penghargaan UHC Madya ini adalah jumlah penduduk yang sudah tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kota Pekalongan saat ini sudah 98 persen masyarakatnya ter-cover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Dengan raihan UHC ini, warga Kota Batik kini merasakan dampak positif yakni berobat cukup pakai KTP dan masyarakat semakin sehat.
“Harapannya seperti Kabupaten Maros saat ini, sudah hampir 100 persen,” serunya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan Slamet Budiyanto menambahkan, UHC adalah indikator nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN untuk masyarakat Indonesia.
Prinsipnya, setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan biaya yang terjangkau.
"Penghargaan UHC ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Pekalongan untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Pekalongan mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan," tutur Budi.
Dengan tercapainya UHC ini, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (EKTP), peserta program JKN kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan baik berobat ke rumah sakit, puskesmas maupun klinik. Bahkan, jika lupa membawa KTP, cukup menghafal NIK-nya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla