METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pemerintah akan segera menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan.
Sistem pemerataan layanan itu penerapannya kembali diundur, kini bakal diterapkan 31 Desember 2025. Aturan baru ini ternyata mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat dan perusahaan.
Sebelumnya, pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pekerja Terkena PHK Dipermudah dalam Pengurusan BPJS Kesehatan
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Regulasi ini ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pada 8 Mei 2024 lalu.
Lihun, salah satu pengguna BPJS Kesehatan dari Kabupaten Batang mengungkapkan jika dirinya sangat menyyangkan jika kelas rawat inap dihapuskan.
Dirinya selama ini sengaja mengusahakan agar bisa berada di kelas 1 BPJS Kesehatan. Namun karena diharuskan ikut kantor, terpaksa harus turun ke kelas 2.
“Sistem keadilannya tidak ada, karena yang mendapatkan pelayanan lebih ya sesuai dengan premi pembayarannya,” ucapnya.
Ia setiap bulan harus membawa putranya untuk transfusi darah ke rumah sakit. Oleh karena itu, ia sangat merasa terbantu dengan layanan BPJS yang ada saat ini.
Aktivitas rutin tiap dua minggu hingga satu bulan harus ke rumah sakit membuatnya butuh sedikit ketenangan. Sehingga bisa naik kelas dengan biaya lebih terjangkau.
"Kalau untuk sistem gotong royong sih iya. Karena mungkin bagi yang punya uang preminya tinggi bisa membantu premi yang rendah. Tapi orang juga butuh privasi saat mendapat perawatan," imbuhnya.
Sementara itu, Hanifa Riskiana, HR PT Ussi Bahtera Teknologi menjelaskan bahwa dirinya sudah mendengar banyak keluhan karyawan. Mereka masih kebingungan dengan aturan baru KRIS BPJS Kesehatan.
"Kalau dari karyawan sendiri sih pengennya tetep seperti perkelas itu ya. Karena kan, sesuai dengan kelas kan sesuai dengan fasilitas yang didapat dari RS sendiri. Jadi kita bayar banyak, fasilitas yang kita dapatkan juga banyak," ucapnya.
Menurutnya, jika disama ratakan, orang yang sudah bayar banyak bakal dapat feedback yang sedikit. Jadi lebih baik KRIS-nya tetap per kelas, layanan yang didapat sesuai dengan apa yang tersedia.
"Mending ikut pemerintah (bantuan BPJS Kesehatan kategori PBI, Red.) aja kalau dapetnya sama kan. Kita kan per kelas, dari kelas 1 kalau mau naik VIP itu kan jadinya nambah sedikit doang," tandasnya.
Baca Juga: Baru Enam MPP di Jateng yang Punya Layanan BPJS Kesehatan Tiap Hari, Ini Daftarnya
HRD Muncul Jaya Sakti, Rizki Hasian pun berpendapat sama. Untuk pelayanan BPJS Kesehatan, siapa yang membayar lebih, pelayanan harus disesuaikan dengan apa yang sudah dapat diakses.
"Mungkin dari pemerintah, kebijakan-kebijakan yang diambil sudah ada pertimbangan-pertimbangannya. Namun, menurut saya sih yang harus diperhatikan itu tadi, sebetulnya untuk kelas kan berbeda untuk penanganannya, pembayarannya. Kalau dijadikan satu ya tetap harus tidak mengurangi hak-hak yang pembayarannya berbeda dengan kelas 3," terangnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla