Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tenang! Layanan UHC Kota Pekalongan Aman Meski TKD Dipangkas Pusat

Lutfi Hanafi • Jumat, 9 Januari 2026 | 02:47 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Puji Winarti
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Puji Winarti


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan layanan kesehatan tetap aman dan Universal Health Coverage (UHC) tidak dihentikan.

Meski di tengah tekanan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan Puji Winarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 8 Januari 2026.

Ia menegaskan, Pemkot tetap berkomitmen menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis UHC, meski kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tantangan.

Baca Juga: Air Bah Datang Saat Warga Terlelap, Tanggul Bremi Jebol Dini Hari, Ratusan KK Terdampak

“Selama skema UHC berjalan, layanan kesehatan tetap aktif. Kepesertaan PBI daerah bisa diaktifkan kapan saja sesuai kebutuhan warga,” ujar Puji.

Data Dinas Kesehatan menunjukkan, per Januari 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kota Pekalongan telah mencapai 99,53 persen.

Dari total 316.276 jiwa, sebanyak 314.775 jiwa telah memiliki jaminan kesehatan aktif.

Baca Juga: Polsek Randudongkal Punya Aula Baru, Layanan Publik Diharap Makin Prima

Sebagian besar warga tersebut tercatat sebagai, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN maupun APBD.

Dan peserta Non-PBI, meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri), serta segmen Bukan Pekerja (BP).

Kelompok PBPU mencakup pekerja informal seperti pedagang kelontong, petani, nelayan, wirausaha, hingga pekerja lepas.

Sementara sebagian warga lainnya tercatat memiliki jaminan kesehatan dari asuransi swasta.

Baca Juga: Ini Cara Membedakan Editorial dan Komersial di Microstok, Jangan Salah Upload

Di balik tingginya cakupan tersebut, Pemkot Pekalongan masih menanggung beban besar.

Sekitar 23,48 persen penduduk atau 74.274 jiwa dari kelompok keluarga miskin dan rentan belum tertampung dalam skema jaminan lain, sehingga ditanggung langsung oleh Pemda melalui APBD.

 “Ini warga yang tidak masuk PBI APBN, tapi harus tetap kita lindungi,” kata Puji.

Untuk menanggung kelompok ini, Pemkot mengalokasikan iuran Rp 37.800 per jiwa per bulan, dengan total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp 33 miliar per tahun.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Tancap Gas Benahi Layanan Air Bersih, Wali Kota Lantik Direktur Perumda Tirtayasa Baru

Dengan cakupan lebih dari 95 persen, Kota Pekalongan berhak mengajukan status UHC Prioritas.

Keuntungan terbesar dari status ini adalah kepesertaan JKN langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.

“Masyarakat tetap bisa langsung berobat ke Puskesmas atau rumah sakit kelas 3 hanya dengan menunjukkan KTP,” jelas Puji.

Skema ini sangat membantu warga yang mendadak membutuhkan layanan kesehatan, termasuk mereka yang baru saja didaftarkan oleh Pemda.

Baca Juga: Sekda Kota Pekalongan Sentil PPPK Paruh Waktu agar Kerja Sesuai Tupoksi

Puji Winarti mengakui, tantangan terbesar justru datang dari dinamika data kependudukan.

Setiap bulan, ada warga yang dicoret dari PBI APBN karena perubahan status sosial ekonomi atau tidak lagi masuk kategori desil kemiskinan.

“Begitu diputus pusat, otomatis tagihannya langsung masuk ke BPJS dan menjadi tanggungan daerah, by name by address,” ungkapnya.

Kondisi ini membuat anggaran UHC bersifat dinamis dan sulit diprediksi, apalagi dukungan dari provinsi yang dulu ada sejak 2014 kini sudah tidak lagi tersedia.

Baca Juga: Liburan Aman di Kota Pekalongan, Polisi Jaga Wisata dan Arus Lalin Ketat

Menariknya, anggaran kesehatan Kota Pekalongan tidak hanya untuk premi BPJS. Pemkot Pekalongan juga mengalokasikan biaya pendukung (living cost) bagi warga yang menjalani perawatan.

Mulai dari bantuan Rp 30 ribu per hari bagi keluarga pasien yang mendampingi di rumah sakit, biaya kontrol kesehatan ke luar kota, hingga layanan pengantaran pasien bagi warga yang tidak mampu datang sendiri ke fasilitas kesehatan.

Skema ini juga menyasar warga yang sebelumnya peserta mandiri, namun kini sudah tidak sanggup membayar iuran secara rutin.

Yang mana, sebelumnya mampu, kini mengaku mengalami masalah ekonomi dan sejenisnya,sehingga tidak bisa terbayar, akan dibantu.

Baca Juga: Arus Balik Nataru Dijaga Ketat, Polres Pekalongan Kota Siaga 24 Jam

Dengan kebijakan ini, Pemkot Pekalongan berharap rasa aman warga tetap terjaga—bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi, akses kesehatan tetap menjadi hak yang dilindungi negara dan daerah.

Puji menegaskan, Wali Kota Pekalongan telah menyatakan komitmen penuh agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan, meski kondisi fiskal sedang tertekan.

“Intinya, masyarakat tidak perlu panik. UHC Kota Pekalongan masih berjalan dan tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #transfer ke daerah #Universal Health Corverage (UHC) #Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Puji Winarti #pemkot pekalongan #pekalongan #tkd #Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)