METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus digenjot oleh BPJS Kesehatan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan merangkul badan usaha swasta untuk mendorong komitmen pelunasan tunggakan iuran kepesertaan.
Langkah proaktif ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penyelesaian Tunggakan Iuran Mandiri Alih Segmen ke Badan Usaha Swasta, yang diikuti oleh puluhan perwakilan perusahaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Rabu 8 April 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka sekaligus sarana sharing session antara BPJS Kesehatan dan pihak perusahaan.
Tujuannya, mencari solusi bersama atau win-win solution dalam menuntaskan tunggakan iuran pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri.
Head Unit HRD PT Sumber Masanda Jaya Tegal, Nanda Mukti Maulana, turut membagikan best practice perusahaannya dalam menangani persoalan tunggakan iuran pekerja.
Ia tak menampik bahwa awalnya pihak manajemen sempat menemui tantangan karena belum memahami regulasi JKN secara komprehensif.
“Awalnya kami sempat ragu. Namun setelah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan dan memahami aturan yang ada, kami akhirnya membentuk tim personalia untuk menangani hal ini secara khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut, perusahaannya kini menerapkan sejumlah strategi jitu. Mulai dari menjadikan status kepatuhan iuran JKN sebagai salah satu syarat mutlak rekrutmen, hingga melakukan pembinaan berkala bagi karyawan yang masih memiliki tunggakan.
Perusahaan juga aktif mengarahkan karyawan untuk memanfaatkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) selama masa probation 6 bulan.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya administratif, tetapi juga melalui coaching dan mentoring agar karyawan memahami pentingnya kepesertaan JKN. Kami juga mendorong mereka untuk memiliki komitmen dalam menyelesaikan kewajibannya,” tambahnya.
Apresiasi terhadap forum ini juga datang dari perwakilan PT Bahana Bumipala Persada Batang, Theresia Cyntia.
Menurutnya, FGD ini sangat mencerahkan dan membantu perusahaan dalam memahami kebijakan teknis penyelesaian tunggakan.
“Selama ini informasi hanya kami terima melalui email atau WhatsApp. Dengan adanya forum seperti ini, kami bisa lebih memahami secara langsung dan berdiskusi. Ke depan, kami akan melakukan pendekatan yang lebih persuasif kepada karyawan, karena isu ini cukup sensitif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, menegaskan bahwa sinergi dengan badan usaha adalah kunci vital untuk menjaga rasio keseimbangan finansial Program JKN.
Ia membeberkan fakta bahwa beban pembiayaan layanan kesehatan saat ini masih lebih mendominasi dibandingkan penerimaan iuran.
“Pada tahun 2025, penerimaan iuran di wilayah kami mencapai sekitar Rp1,4 triliun, sementara biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp1,7 triliun. Ini menunjukkan pentingnya meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran,” jelasnya.
Sri Mugirahayu juga mencatat bahwa tingkat kolektabilitas peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di wilayahnya masih berada di angka 76,89 persen.
Menjadi perhatian khusus, terdapat 787 badan usaha dengan sekitar 6.851 pekerja yang masih memiliki riwayat tunggakan iuran akibat alih segmen kepesertaan.
“Tunggakan iuran tetap melekat meskipun peserta berpindah ke badan usaha. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh perusahaan untuk bersama-sama mengedukasi karyawannya agar berkomitmen melunasi tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor LaylaSumber : Metro Pekalongan