METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kabar baik bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Pekalongan. Dinas Kesehatan (Dinkes) membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelatihan keamanan pangan tanpa dipungut biaya.
Program tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pengetahuan penjamah pangan sekaligus mencegah kasus kesehatan yang dapat muncul akibat makanan terkontaminasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Puji Winarti melalui Sanitarian Muda Dinkes Kota Pekalongan Maysaroh mengatakan, penjamah pangan memiliki peran penting dalam memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat tetap aman.
Mereka terlibat langsung sejak proses pengolahan hingga penyajian makanan. Karena itu, pemahaman mengenai higiene, sanitasi, jenis cemaran serta cara mencegah masuknya kontaminasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Sempat Gemetaran, Siswi SMK Ini Berani Padamkan Api
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Susun Grand Design PAUD 2026–2029
“Harapannya, mereka tidak hanya tahu, tetapi juga bisa mencegah terjadinya kasus-kasus yang tidak diinginkan akibat kontaminasi makanan,” jelas Maysaroh, Kamis (15/10/2026).
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi yang mengacu pada kurikulum Kementerian Kesehatan. Ada enam materi utama yang diberikan, mulai dari kebijakan keamanan pangan, cemaran pangan, standar tempat pengelolaan pangan, peralatan, higiene perorangan hingga proses pengolahan pangan.
Peserta juga diperkenalkan pada berbagai potensi bahaya dalam makanan, termasuk cemaran fisik, biologis dan kimia. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan langsung dalam aktivitas usaha sehari-hari.
Sebab, makanan yang terlihat baik belum tentu sepenuhnya aman apabila proses pengolahan, peralatan, tempat usaha atau kebersihan penjamah pangan tidak memenuhi prinsip keamanan pangan.
Baca Juga: Kapolres Pemalang Anggaito Tegaskan Kasus Perundungan Diusut Tuntas
Baca Juga: KA Muria hingga Anggrek Diskon 10 Persen, Ini Caranya
Untuk mengetahui sejauh mana materi dipahami, Dinkes menerapkan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Peserta harus memperoleh nilai minimal 70 untuk dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pelatihan.
Menariknya, pelaku usaha tidak harus menunggu adanya program pelatihan tertentu untuk mendapatkan kesempatan tersebut.
Dinkes Kota Pekalongan membuka koordinasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelatihan keamanan pangan melalui Dinkes maupun puskesmas setempat.
Pelatihan dapat diselenggarakan tanpa biaya. Pelaku usaha juga dapat mengajukan permintaan secara berkelompok dengan jumlah peserta minimal 10 orang.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha makanan dan minuman untuk meningkatkan standar pengolahan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.
Dengan penjamah pangan yang semakin memahami keamanan pangan, risiko kontaminasi diharapkan dapat ditekan sejak dari proses pengolahan.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com