METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Alat pendukung pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pekalongan masih minim dan lemah. Karena itulah disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
"Selama ini sarana prasarana belum terpenuhi. Karena itu butuh adanya Perda RISPK,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Sriyana Jumat 2 Februari 2024.
Adanya Perda RISPK ini, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum tim Damkar dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana (Sarpras) yang selama ini masih minim.
Mulai dari hidran, dari 57 hidran di Kota Pekalongan, 30 hidran di antaranya sudah tidak berfungsi. Bahkan 27 hidran yang berfungsi, kini tinggal 21 titik saja yang berfungsi, sedangkan 6 hidran tidak berfungsi.
“Makanya jika ada Perda, paling tidak kami dapat mengajukan anggaran untuk sarana dan prasarana Damkar," terang Sriyana.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sapol P3KP Kota Pekalongan Agung Jaya Kusuma Aji, Perda RISPK ini diharapkan jadi garis besar atau pedoman bagi Pemkot untuk mewujudkan pelayanan masyarakat penanggulangan kebakaran.
“Selama ini tupoksi Damkar sudah berjalan, namun Damkar bukan dinas mandiri yang bisa berjibaku ke anggaran kota,” terang Aji.
Dengan Perda RISPK, harapannya ada master plan dari Pemkot Pekalongan. Misalnya untuk melakukan pembenahan sarpras dan sebagainya. Dengan secara bertahap dan pasti, mewujudkan idealnya Damkar Kota Pekalongan.
“Harusnya seperti di luar negeri, armada secara umum setelah 5 tahun ganti. Namun di Indonesia mungkin 10 tahun baru ganti. Bahkan di Kota Pekalongan sendiri, untuk armada Damkar sudah lebih dari 20 tahun beroperasi,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan Bowo Leksono mengungkapkan, Raperda RISPK ini merupakan prakarsa DPRD Kota Pekalongan. Berisi rencana keseluruhan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Untuk itu, DPRD bersama Pemkot Pekalongan melalui Satpol P3KP mulai membahasnya.
“Perda ini bisa diterbitkan Maret 2024. Selama ini hanya Damkar yang berfungsi dalam penanggulangan kebakaran. Kami coba susun RISPK ini untuk memproteksi agar tak terjadi kebakaran di Kota Batik," kata Bowo.
Nantinya, rumah dan gedung bertingkat di Kota Pekalongan akan didorong memiliki apar. Selain itu, harus ada kontrol daerah rawan kebakaran seperti pom bensin, pasar, dan gedung bertingkat yang perlu adanya pencegahan kebakaran. Serta pengaktifan hidran yang banyak mati.
“Semua ini, perlu perda untuk melindungi itu," tandanya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla