Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

BPN Kota Pekalongan Tiadakan PTSL, Ini Alasannya

Lutfi Hanafi • Senin, 5 Februari 2024 | 14:36 WIB

LAYANAN : Kantor BPN Kota Pekalongan saat melayani masyarakat kota Pekalongan dalam pengurusan dokumen tanah
LAYANAN : Kantor BPN Kota Pekalongan saat melayani masyarakat kota Pekalongan dalam pengurusan dokumen tanah

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan, tahun 2024 tidak melayani Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tahun ini, kami sedang konsentrasi mewujudkan Kota Pekalongan sebagai Kota Lengkap,” jelas Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya kepada metro pekalongan, pada Minggu 4 Februari 2024.

Kendati begitu, program PTSL masih berlangsung di daerah lain. Dan bahkan secara nasional juga masih berlangsung program ini.

Hanya di kota pekalongan saja yang sementara tahun ini, meniadakan program PTSL ini.

Baca Juga: BPN Kota Pekalongan Lakukan Penataan Tanah Kota Lengkap 100 Persen, Ini Langkahnya

Dijelaskan Vevin, alasan BPN Kota Pekalongan sudah tidak ada target mensertifikat tanah melalui PTSL.

Karena sudah 92 persen lahan di Kota Pekalongan sudah berhasil di sertifikat. Walaupun secara ukuran, dari 92 persen lahan, namun luasnya baru 65 persen dari total luas Kota Pekalongan.

Untuk memenuhi target 8 persen kekurangannya ini, menurut BPN luar biasa sulit dan banyak kendala.

Bahkan seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Karena beberapa sertifikat banyak yang tumpang tindih, untuk itu perlu dilakukan pembenahan.

Vevin mencontohkan, selama program PTSL kemarin, ditemukan masyarakat yang mengajukan lahannya untuk disertifikat, ternyata berdasarkan dari data lahan sudah ada sertifikatnya.

Sebagian memang ada yang tidak tahu kalau lahannya sudah ada sertifikatnya. Namun beberapa orang justru sengaja ingin memiliki sertifikat dobel.

“Ada yang tidak tahu orang tuanya sudah membuat sertifikat. Ada yang sengaja buat baru untuk diajukan buat jaminan utang bank,” terang Vevin.

Baca Juga: Wamen ATR BPN Bagi 500 Sertifikat Tanah, Sudah Bisa Disekolahkan untuk Dapat Pinjaman

Karena itulah, BPN Pekalongan sedang konsentrasi untuk membuat Kota Pekalongan jadi Kota Lengkap.

Harapannya, pada akhir tahun 2024 ini, akan tahu berapa lagi lahan yang kurang yang belum disertifikatkan.

Walaupun tinggal 8 persen kekurangannya, namun luasan lahannya 35 persen dari total luas wilayah Kota Pekalongan.

Dan memang, paling banyak lahan-lahan dengan luasan yang cukup besar. Paling banyak tanah yang diklaim milik pemerintah.

Baca Juga: Sejumlah Momen Lucu saat Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Klunjukan Kabupaten Pekalongan

“Terutama di wilayah Pekalonhan Utara yang belum disertifikatkan. Namun masih susah melakukan pencariannya. Di daerah ini, masih banyak tanpa sertifikat,” terangnya.

Selain lahan-lahan milik pemerintah Kota Pekalongan, ada juga lahan milik instansi lain hingga kementerian. Termasuk banyak lahan yang terkena rob. Sebab lahan kena rob pun tetap harus di sertifikat.

“Masih ada 250 bidang tanah yang masih kami cari. Pemkot Pekalongan bahkan mengklaim 850 bidang tanah yang tergenang belum bersertifikat,” terangnya.

Selain itu, juga sebagian kecil di wilayah Pekalongan Selatan, masih banyak tanah adat yang masih belum disertifikatkan. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#PTSL #kota pekalongan #Kota Lengkap #BPN ATR