Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Data Kematian di Kota Pekalongan Kurang Mutakhir, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Kota Pekalongan

Lutfi Hanafi • Sabtu, 17 Februari 2024 | 03:45 WIB

SOSIALISASI: Disdukcapil saat menggelar sosialisasi pemutakhiran akta kematian dengan TP PKK tingkat kelurahan hingga kota di aula Disdukcapil, Kamis (15/2/2024).
SOSIALISASI: Disdukcapil saat menggelar sosialisasi pemutakhiran akta kematian dengan TP PKK tingkat kelurahan hingga kota di aula Disdukcapil, Kamis (15/2/2024).

METRO PEKALONGAN.COM, Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendapat pekerjaan rumah (PR). Pasalnya, data kematian selama ini kurang mutakhir.

Hal ini, imbas temuan dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin.

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan Slamet Haryadi menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU terkait DP4.

Yakni, adanya sejumlah warga yang diduga sudah meninggal, namun masih tercatat. Hal itu sempat dilakukan pencocokan ulang untuk kebutuhan DPT.

“Data kami sepadankan dengan data kami, dimana yang sudah meninggal ternyata mencapai 2.400-an,” jelasnya saat sosialisasi pemutakhiran akta kematian bagi TP PKK tingkat kelurahan hingga kota, di Aula Disdukcapil, Kamis (15/2/2024).

Dengan adanya kasus tersebut, perlu edukasi bagi masyarakat untuk mengurus akta kematian.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menggandeng TP PKK untuk melakukan percepatan pemutakhiran akta kematian di Kota Pekalongan.

“Kami berharap PKK secara door to door berdasarkan nama dan alamat, dapat mendorong keluarga masing-masing segera membuat akta kematian,” harap Haryadi.

Menurutnya, fungsi administrasi kependudukan ini kompleks, sama dengan akta kematian. Bisa berdampak pada sosial ekonomi.

Contohnya ketika kepala keluarga meninggal, kemudian tidak dilaporkan. Hal itu bisa berdampak pada istri dan anaknya yang tidak tersentuh bantuan, padahal kondisinya kurang mampu.

“Termasuk akses layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Arah tujuan kami sampai kesana. Manfaatnya sangat makro dan luas. Sangat penting untuk mengurus akta kematian,” katanya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pekalongan Inggit Soraya menjelaskan, pihaknya selama ini telah melaksanakan kolaborasi terkait pemutakhiran akta kelahiran.

“Masih banyak masyarakat yang kurang kesadarannya dalam melaporkan peristiwa kependudukan, baik kelahiran maupun kematian,” ucapnya.

Karena itu, dengan adanya sinergi TP PKK kecamatan, kelurahan, sampai dasawisma, bisa saling getok tular menggerakkan masyarakat kerjasama dan mempermudah pemerintah meng-update pencatatan kependudukan.

“Kami mengimbau kader PKK untuk memahami teknis atau tata cara melaporkan dan membuat akta kematian untuk diteruskan kepada masyarakat sekitar,” harapnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#disdukcapil #kota pekalongan #TP PKK