Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemberian THR Maksimal 3 April 2024, 70 Perusahaan di Kota Pekalongan Sudah Disurati

Lutfi Hanafi • Sabtu, 30 Maret 2024 | 01:27 WIB

TERIMA UANG: Ilustrasi menerima uang THR dari perusahaan.
TERIMA UANG: Ilustrasi menerima uang THR dari perusahaan.

 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengimbau berbagai perusahaan di Kota Pekalongan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

"Pemberian THR paling lambat 3 April 2024 untuk dilaporkan ke Dinperinaker Kota Pekalongan," kata Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, Minggu 24 Maret 2024.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau 4 April 2024. THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Dinperinaker Kota Pekalongan juga membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR. Ini dalam rangka melakukan mitigasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR, namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri tersebut.

Perusahaan di Kota Pekalongan juga wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 di perusahaan sesuai dengan form yang diberikan Dinperinaker.

"Surat akan kami kirim, untuk perusahaan pemberian THR harus tepat waktu sesuai aturan. Dari Kemenaker surat sudah turun untuk pembayaran THR,” tegasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #pekerja #pemkot pekalongan #thr #perusahaan #Dinperinaker