METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) berkolaborasi menata wilayahnya agar lebih menawan. Dengan program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku.
“Nanti akan melakukan penataan ulang pada wilayah permukiman di Kampung Bugisan agar sarana dan prasarana yang ada di sana lebih layak,” kata Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid saat kegiatan Sosialisasi Kota Menawan Konsolidasi Tanah untuk Menata Kawasan Bugisan di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan Jumat siang 3 Mei 2024.
Salah satu wilayah yang disasar adalah Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara.
Baca Juga: JPU Kejari Kota Pekalongan Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Ini Nasib Sidang Sengketa Tanah
Sejalan dengan permasalahan banjir dan rob di Kampung Bugisan sudah teratasi secara signifikan, meski belum tuntas. Mengingat, banjir akibat air hujan terkadang masih terjadi di Kota Pekalongan.
“Meski begitu, sudah ada pompa. Jadi intensitasnya banjir hanya dalam hitungan jam. InsyaAllah tidak ada satu hari, sudah surut. Tinggal penataan kawasan kumuhnya sekarang,” kata Wali Kota Pekalongan.
Terkait konsolidasi tanah ini, bertujuan untuk membangun atau menata kawasan tanpa menggusur. Harapannya, masyarakat akan memberikan sebagian tanahnya untuk sarana prasarana mereka sendiri.
Baca Juga: Ini Kata Saksi dari BPN Terkait Tanah Sengketa di Jalan Kartini Kota Pekalongan
Terbukti, warga sudah sadar dan mau menghibahkan sebagian tanahnya kepada Pemkot Pekalongan untuk ditata sebagai drainase, jalan lingkungan, pengelolaan sampah, sarana air bersih, sanitasi, dan lain sebagainya. Pemkot Pekalongan pun mengapresiasi pengorbanan warga tersebut.
“Jika penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan ini berhasil, kami lanjutkan di wilayah Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara,” kata wali kota.
Sementara itu, Kepala Dinperkim Kota Pekalongan Andrianto menambahkan, saat ini Pemkot Pekalongan melalui Dinperkim sedang melakukan tahap lelang dan menyiapkan anggaran sebesar Rp 19 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengentasan Kawasan Kumuh Terpadu (PKKT) yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini.
“Program ini dibutuhkan oleh masyarakat dan perlunya sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” serunya.
Andrianto berharap, penataan Kampung Bugisan ini bisa menjadi percontohan atau pilot project untuk pengentasan kawasan kumuh di Kota Pekalongan maupun daerah lain.
Dimana masyarakat tidak hanya menuntut, tetapi dengan konsolidasi tanah ini juga dapat membantu dalam pengentasan kawasan kumuh tersebut.
Sedangkan Kepala BPN Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya menyatakan, ada sekitar 237 SK hak tanah yang telah diterbitkan dalam Program konsolidasi tanah ini.
Tanpa SK tersebut, penataan maupun pembangunan Kampung Bugisan yang menawan ini tidak bisa dilakukan. Di dalamnya ada kewajiban dan hak untuk mematuhi si pemegang SK hak tanah tersebut.
“Konsolidasi ini sistemnya tanpa ada ganti rugi. Namun masyarakat menyumbangkan tanahnya kepada masyarakat untuk konsolidasi tanah ini,” pungkasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla