Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kini ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Tanah dalam Bentuk Elektronik, Ini Kelebihannya

Lutfi Hanafi • Jumat, 14 Juni 2024 | 17:20 WIB

BERIKAN PAPARAN: Kepala Bidang Tata Kelola dan Infrastruktur TIK Kementerian ATR/BPN, Anis Sunarti saat berikan paparan sertifikat elektronik di Hotel Nirwana Rabu siang (12/6/2024).
BERIKAN PAPARAN: Kepala Bidang Tata Kelola dan Infrastruktur TIK Kementerian ATR/BPN, Anis Sunarti saat berikan paparan sertifikat elektronik di Hotel Nirwana Rabu siang (12/6/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan mulai mengenalkan penerapan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat tanah elektronik (Sertifikat El).

“Dengan layanan digital ini, kini bukti kepemilikan lahan tidak lagi berbentuk sertifikat berbahan kertas (konvensional). Melainkan sertifikat elektronik atau Sertifikat El yang datanya masuk dalam sistem pertanahan,” kata Kepala Bidang Tata Kelola dan Infrastruktur TIK Kementerian ATR/BPN Anis Sunarti dalam acara sosialisasi di hadapan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Camat, Lurah, dan Perbankan di Hotel Nirwana Rabu siang 12 Juni 2024.

Menurutnya, dalam implementasi layanan elektronik ini akan ada alih media, pendaftaran pertama kali, dan ada pemeliharaan data. Pemeliharaan data itu, di antaranya terkait peralihan jual beli, balik nama waris, dan lainnya.

Baca Juga: Pemkot dan BPN Kota Pekalongan Targetkan Program Kotaku di Kampung Bugisan, Ini Tujuannya

Untuk implementasi sertifikat elektronik, nantinya ada 2 skema. Yakni para pemilik sertifikat bisa melakukan pencetakan di Kantor Pertanahan melalui alat pencetakan sertifikat mandiri (KiosK) atau dapat mengunduh dan melihatnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Tapi, untuk KiosK ini masih dilakukan pembahasan revisi anggaran. Harapannya ke depan, masing-masing Kantor Pertanahan bisa disediakan KiosK ini,” tuturnya.

Anis menambahkan, blangko sertifikat elektronik tidak menggunakan kertas sembarangan, namun menggunakan security paper atau kertas khusus yang dilengkapi logo BPN.

Selain itu dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE), barcode, dan ada serat-serat seperti uang untuk menghindari tindakan pemalsuan.

Baca Juga: Ini Kata Saksi dari BPN Terkait Tanah Sengketa di Jalan Kartini Kota Pekalongan

Lebih lanjut, pihaknya datang ke wilayah ini untuk sosialisasi langsung. Karena Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan merupakan salah satu Kantor Pertanahan yang ditunjuk menerapkan dan meluncurkan layanan elektronik ini di Indonesia.

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Pekalongan Joko Purnomo mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh ATR/BPN. Joko menilai, layanan elektronik ini lebih memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah, sekaligus sebagai mitigasi risiko terhadap kehilangan, kerusakan, dan manipulasi data kepemilikan tanah.

“Keunggulan transformasi digital ini bisa memperkuat keamanan arsip pertanahan. Kalau ada bencana, kita tidak perlu khawatir sertifikat rusak dan hilang, karena sudah di-backup,” ucapnya.

Baca Juga: BPN Kota Pekalongan Tiadakan PTSL, Ini Alasannya

Selain itu, imbuhnya, lebih efisien, akuntabel, transparan, dan bisa menghindari para mafia tanah. Karena sertifikat tidak bisa digandakan, dan setiap lahan sudah terdata satu surat.

“Sebenarnya di Kota Pekalongan sudah mengeluarkan, seperti penerima bantuan hibah tanah warga Bandengan. Mereka sudah memegang surat tanah jenis elektronik ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya menambahkan, BPN Kota Pekalongan akan menindaklanjuti kebijakan baru tersebut dengan melakukan launching layanan elektronik ini pada Jumat 14 Juni 2024.

"Untuk itu, kami melakukan sosialisasi kepada stakeholder Kantor Pertanahan Kota Pekalongan,” kata Vevin.

Baca Juga: Sejumlah Momen Lucu saat Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Klunjukan Kabupaten Pekalongan

Adapun tujuan diadakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para stakeholder dalam layanan pertanahan berbasis elektronik.

Sehingga, setelah tanggal 14 Juni nanti sudah tidak ada layanan manual atau analog. Jadi, semuanya langsung dilayani secara elektronik. "Sedangkan untuk penerapan sertifikat elektronik, akan kami laksanakan secara bertahap melalui proses alih media," katanya.

Vevin menambahkan, jika semuanya sudah alih media, berarti sudah selesai. Tinggal pemeliharaan data dan layanan seperti biasa. Perbedaan layanan ini adalah pada proses dan produknya yang dilakukan secara elektronik. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#ATR BPN