METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Bendahara dan pembuat daftar gaji berkewajiban menyusun laporan dan membuat bukti potong atas PPh Pasal 21.
Hal ini dilakukan melalui aplikasi yang berhasil dikembangkan Dirjen Pajak yakni elektronik bukti potong (e-bupot) per bulan.
Hal tersebut terungkap dalam acara sosialisasi peraturan baru tentang pajak yang dilaksanakan Badan Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan di Aula Kantor BPKAD setempat, Senin 12 Agustus 2024.
Acara tersebut diikuti sebanyak 60 perwakilan bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini menjelaskan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji SKPD yang melakukan pemotongan pajak atas PPh Pasal 21 penghasilan ASN sejak masa pajak Juni 2024.
“Semula pelaporan terkait pemotongan PPh pasal 21 penghasilan ASN dilakukan per tahun. Tapi sekarang per bulan dan ada aplikasinya,” terangnya.
Untuk itu, bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji SKPD diberikan sosialisasi khusus.
Sebab, beban pengeluaran bendahara sangat banyak dalam hal menyelesaikan tugas-tugas perencanaan penganggaran maupun laporan keuangan aplikasi SIPD yang terkadang sulit diakses saat jam kerja. Baru lancar pada malam hari.
“Harapannya, jika bendahara pengeluaran sedang sibuk, maka pembuat daftar gaji SKPD bisa mem-back up," ungkapnya.
Aturan ini, sebut Anita, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak nomor PER 5/PJ/2024 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak nomor Per-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengakui bendahara di masing-masing SKPD kini mendapat tugas berat. Tak hanya \mengatur gaji ASN, tapi diwajibkan mengisi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diakses di seluruh Indonesia. Bahkan aplikasi ini kerap error dan servernya sulit diakses.
Kendati begitu, selama ini penyetoran pajak tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian negara maupun kepada para wajib pajak.
“Selama ini, Kota Pekalongan penyetoran pajak semua berjalan baik, tinggal lebih pemantapan dan adanya regenerasi bendahara. Kami dorong terus agar tidak patah semangat. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, bisa lebih memahami,” tandasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla