METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Pekalongan menegaskan, DPRD Kota Pekalongan sebagai lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan melakukan audit terhadap lembaga koperasi. Termasuk Koperasi BMT Mitra Umat yang saat ini menjadi sorotan.
Pernyataan ini disampaikan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kota Pekalongan, Betman Eduard S saat menanggapi wacana di media sosial mengenai dugaan pengalihan anggaran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membiayai audit kasus koperasi tersebut.
Perlu diketahui, permasalahan tersebut bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat bulan lalu.
Aksi tersebut dimulai dengan aksi long march dari Monumen Juang Kota Pekalongan menuju Gedung DPRD Kota Pekalongan.
Dalam aksi tersebut, perwakilan paguyuban mendapatkan kesempatan melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, beserta seluruh pimpinan fraksi.
Menurut Edo -sapaan akrab Eduard, setelah dilakukan kajian, pembentukan Pansus untuk menangani kasus tersebut tidak dapat direalisasikan.
Karena kewenangan tersebut berada pada tingkat Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Apalagi DPRD Kota Pekalongan juga mengalami kendala keterbatasan anggaran.
“Untuk desakan pembentukan Pansus tersebut, tidak memungkinkan dipenuhi pada tahun 2024 ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 5 Desember 2024.
Edo juga membantah kabar di media sosial yang menyebutkan adanya permintaan audit yang dibiayai oleh DPRD Kota Pekalongan. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
“Sesuai aturan, DPRD sebagai lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap koperasi. Wewenang tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng,” jelasnya.
Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo pada 22 November 2024 dengan tembusan kepada DPR RI, Kementerian Koperasi, dan DPRD Provinsi Jateng.
Selain itu, pada 2 Desember 2024, DPRD Kota Pekalongan juga mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jateng untuk meminta audiensi terkait penyelesaian masalah BMT Mitra Umat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi nomor 10 tahun 2015 Pasal 58 ayat 2, urusan pembinaan dan pengawasan koperasi yang berada di lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan Pemprov Jateng melalui Gubernur Jateng.
Oleh karena itu, DPRD Kota Pekalongan berharap audiensi antara Paguyuban Nasabah, Pemprov Jateng, DPRD Jateng, dan DPRD Kota Pekalongan dapat segera terlaksana.
“Kami berharap langkah ini dapat menghasilkan solusi terbaik untuk para korban BMT Mitra Umat. Semua upaya telah kami lakukan secara maksimal untuk membantu menyelesaikan kasus ini,” pungkas Edo. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla