Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkot Pekalongan Beri Kesempatan Lulusan SD dan SMP untuk Daftar PPPK Tahap II, Sebanyak Ini yang DIbutuhkan

Lutfi Hanafi • Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:14 WIB
DILANTIK: Sejumlah PPPK Kota Pekalongan saat dilantik dan diambil sumpah sebelum bertugas beberapa waktu kemarin.
DILANTIK: Sejumlah PPPK Kota Pekalongan saat dilantik dan diambil sumpah sebelum bertugas beberapa waktu kemarin.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membuka peluang bagi warganya yang lulusan di bawah SMA.

Mereka kini bisa mendaftar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya mengakomodasi tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam seleksi tahap I.

Ini seiring kebijakan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Warga dengan kualifikasi pendidikan di bawah SMA yang tidak terakomodasi pada pengumuman periode pertama, Insyaallah akan kami akomodasi pada gelombang kedua ini,” ujar Rusmani pada Jumat 20 Desember 2024.

Rusmani menyebutkan, pendaftaran tahap kedua ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang berpendidikan SD dan SMP.

Dengan syarat telah terdaftar dalam database Pemkot Pekalongan dan memiliki masa pengabdian minimal dua tahun.

Sedangkan saat ini, jumlah tenaga non-ASN berpendidikan SD yang tercatat sebanyak 165 orang, dan 177 orang lainnya berpendidikan SMP.

Mereka tersebar di berbagai dinas, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Dindik), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Proses pengaturan formasi dimulai pada 20 Desember 2024, dan pendaftaran akan dibuka pada 21 Desember 2024.

Rusmani memastikan pelamar yang sudah mendaftar tetap aman, meskipun ada perubahan formasi selama proses berjalan.

Selain memberikan kesempatan melalui seleksi PPPK, Pemkot Pekalongan juga mendorong tenaga non-ASN untuk melanjutkan pendidikannya.

Meski Pemkot tidak memfasilitasi pendidikan formal secara langsung, mereka menyediakan solusi berupa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

“Melalui program paket B atau C, tenaga non-ASN bisa melanjutkan pendidikan setara SMP dan SMA tanpa mengganggu pekerjaan. Proses belajar mengajarnya dilakukan di luar jam kerja,” tambah Rusmani. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #tahap II #pppk #non asn