METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan siap menerima aduan terkait patuh tidaknya pengusaha membayar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekalongan tahun 2025. Layanan ini demi memastikan pelaksanaan UMK berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai saluran pengaduan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pekerja.
“Tolak ukur kami adalah aduan dari pekerja. Selama tidak ada aduan, maka kenaikan UMK di Kota Pekalongan sudah kondusif dan diterima dengan baik oleh masyarakat pekerja maupun pihak perusahaan,” kata Betty Selasa kemarin 24 Desember 2024.
Seperti diketahui, UMK Kota Pekalongan 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.545.138, naik 6,5 persen atau Rp 155.377 dari UMK 2024 sebesar Rp 2.389.801.
Kenaikan ini telah disosialisasikan melalui surat edaran (SE) kepada seluruh perusahaan di Kota Pekalongan, setelah disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana.
Betty menambahkan, Dinperinaker menyediakan berbagai jalur komunikasi untuk layanan pengaduan, termasuk layanan tatap muka di kantor, media sosial resmi Dinperinaker, dan hotline khusus.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pekerja menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan UMK.
Hingga saat ini, Dinperinaker belum menerima aduan atau keberatan terkait kenaikan UMK. Namun, Betty menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan intensif di lapangan untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
"Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai hak dan kewajiban masing-masing," jelasnya.
Dinperinaker berharap dengan adanya layanan aduan ini, seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.
Selain itu, pendampingan akan diberikan jika ditemukan pelanggaran oleh pihak perusahaan. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla