Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Pemerintah Tawarkan Diskon untuk Ringankan Beban Warga

Lutfi Hanafi • Kamis, 9 Januari 2025 | 19:03 WIB

LAYANAN PAJAK – Petugas di Kantor Samsat Kota Pekalongan saat melayani Masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.
LAYANAN PAJAK – Petugas di Kantor Samsat Kota Pekalongan saat melayani Masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah telah memberlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) per 5 Januari 2025.

Meski begitu untuk meringankan beban Masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,70 persen.

“Dengan adanya diskon ini, pajak yang dibayarkan masyarakat tetap setara dengan tarif tahun sebelumnya. Program diskon ini berlaku dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025,” kata Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin.

Perlu diketahui, pemerintah resmi memberlakukan opsen PKB berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Penerapan opsen bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah kota/kabupaten.

“Dengan adanya opsen, pemerintah kabupaten/kota dapat turut serta mewujudkan pemenuhan kewajiban pajak di setiap daerah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Samsat Kota Pekalongan Rabu 8 Januari 2025.

Menurut Ngatmin, opsen pajak kendaraan bermotor mencakup dua jenis pungutan, 1) Opsen PKB yang berlaku untuk semua kendaraan bermotor dan 2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku khusus untuk kendaraan baru.

“Program diskon pajak kendaraan bermotor 2025 ini diharapkan menjadi solusi yang seimbang antara peningkatan pendapatan daerah dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka,” katanya.

Kendati begitu, tidak semua warga memahami kebijakan ini. Salah satu wajib pajak, Nisa, mengaku baru mengetahui tentang program opsen pajak kendaraan bermotor. Meski begitu, ia menyambut baik program ini.

“Yang penting, jika ada tambahan opsen, fasilitas dan layanan di Samsat harus lebih baik. Misalnya, layanan aplikasi Samsat agar lebih mudah digunakan, sehingga wajib pajak merasa nyaman,” ujarnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#samsat #kota pekalongan #Opsen #pajak kendaaran #naik