METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekalongan resmi berubah dari Unit Transfusi Darah (UTD), mulai tahun 2025 ini berubah menjadi Unit Pengelola Darah (UPD).
Tepatnya setelah resmi menyandang Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sejak Agustus 2024.
Humas dan Manajemen Sistem UPD PMI Kota Pekalongan Aji Putro Prakoso menyampaikan, pencapaian ini merupakan hasil kerja sama solid tim yang kompeten dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Alhamdulillah, kami telah menerima sertifikat akreditasi paripurna. Mulai 2025, nama kami resmi berubah dari Unit Transfusi Darah (UTD) menjadi Unit Pengelola Darah (UPD)," kata Aji, Rabu 15 Januari 2025.
Sebelumnya telah dilakukan survei akreditasi pada 5–6 Juni 2024. Survei tersebut menilai sembilan indikator utama, termasuk Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Tata Kelola Kepemimpinan (TKK), Kompetensi dan Kualifikasi SDM (KKS), hingga Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Sertifikat ini menegaskan, pelayanan UPD PMI Kota Pekalongan telah memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.
Sebagai tindak lanjut, UPD PMI Kota Pekalongan kini harus mematuhi regulasi baru dari Kemenkes, termasuk aturan ketat dalam pengumpulan darah.
Aktivitas pengumpulan darah di luar markas harus dilakukan di tempat tertutup dengan fasilitas memadai seperti alas dan pendingin ruangan.
Selain itu, pendonor wajib melengkapi semua data pada formulir yang disediakan.
Aji menambahkan, UPD PMI Kota Pekalongan telah memenuhi syarat kelengkapan sarana dan prasarana yang diwajibkan dalam proses akreditasi.
"Dengan adanya akreditasi ini, pelayanan kami terjamin sesuai standar Kemenkes. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung PMI menyediakan stok darah agar kebutuhan darah di Kota Pekalongan tetap aman," katanya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla