Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Amankan Lahan dari Sengketa, Pemkot Pekalongan Amankan 125 Sertifikat Aset Daerah

Lutfi Hanafi • Kamis, 23 Januari 2025 | 07:10 WIB

SERAHKAN - Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat menerima sertifikat tanah dari Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono pada Selasa (21/1/2025) 
SERAHKAN - Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat menerima sertifikat tanah dari Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono pada Selasa (21/1/2025) 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengamankan sebanyak 125 sertifikat tanah asset daerah dari potensi sengketa lahan.

Yakni dengan melakukan legalisasi asset, sehingga dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan, musala, hingga interchange tol.

Legalisasi aset Pemkot Pekalongan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan Joko Wiyono kepada Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan pada Selasa 21 Jnauari 2025.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah nyata dalam memastikan keamanan aset dan mencegah potensi sengketa tanah di masa depan. Hal ini juga mendukung pembangunan yang lebih terencana,” kata Wali Kota yang akrab disapa Mas Aaf.

Kepala BPKAD Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini menambahkan, penertiban aset Pemkot Pekalongan merupakan agenda rutin tahunan.

Pada 2024, Pemkot menargetkan sertifikasi 250 bidang tanah. Namun, setelah diteliti bersama BPN, hanya 125 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan akibat kendala kelengkapan dokumen.

“Tahun 2025, kami akan terus menata dan melengkapi dokumen aset yang belum tersertifikasi. Hal ini penting agar tidak ada aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak lain tanpa izin,” terang Anita.

Joko Wiyono menambahkan, sertifikat ini mencakup total luas lahan 6,5 hektare yang tersebar di 12 kelurahan.

Aset-aset daerah yang disertifikatkan ini akan terlindungi dari risiko sengketa dan mafia tanah.

Ke depannya, BPN dan Pemkot Pekalongan berencana meningkatkan jumlah sertifikasi aset. Saat ini, terdapat 900 bidang tanah yang belum disertifikatkan.

Pada 2025, ditargetkan 250 bidang tanah lagi akan mendapatkan sertifikat resmi.

“Semoga dengan kolaborasi yang lebih baik, aset-aset milik Pemkot bisa sepenuhnya tersertifikasi sehingga lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Joko Wiyono. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #bpn #sertifikat #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid