Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

TPA Degayu Kota Pekalongan Resmi Ditutup, Pemkot Pekalongan Nyatakan Darurat Sampah

Lutfi Hanafi • Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:47 WIB

BERIKAN KETERANGAN - Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid bersama Wakil Walikota Pekalongan Hj Balgis Diab, Sekda dan Kepala DLH saat berikan keterangan tentang darurat sampah, Jumat (21/32025)
BERIKAN KETERANGAN - Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid bersama Wakil Walikota Pekalongan Hj Balgis Diab, Sekda dan Kepala DLH saat berikan keterangan tentang darurat sampah, Jumat (21/32025)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Kota Pekalongan kini mengalami darurat sampah. Menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Per 10 Maret 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan sebanyak 343 TPA open dumping di Indonesia, sebanyak 40 TPA telah ditutup lebih awal, dan Pekalongan termasuk salah satu yang terdampak terlebih dulu," kata Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid saat memberikan keterangan pers tentang darurat sampah, Jumat 21 Maret 2025.

Baca Juga: Strategi Jitu Pemkot Pekalongan Sambut Lebaran 2025, Harga Stabil, Arus Mudik Lancar, Warga Nyaman

Menurutnya, permasalahan sampah memang tidak hanya terjadi di Kota Pekalongan. Namun penutupan TPA Degayu berdampak besar bagi Kota Pekalongan.

Dalam waktu sehari saja, sampah sudah menumpuk di berbagai sudut kota. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat.

“Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya akan semakin parah,” tandasnya.

Baca Juga: RS Siti Khodijah Pekalongan, Pelayanan Tanpa Diskriminasi, Makanan Lezat untuk Semua Pasien​

Menurutnyam pemerintah akan berupaya melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup bersama ketua DPRD dan anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) 10 untuk mencari solusi terbaik.

"Wilayah Kota Pekalongan yang kecil menjadi tantangan tersendiri dalam mencari lahan baru untuk TPA. Berbeda dengan kabupaten yang memiliki wilayah luas dan lebih banyak pilihan lokasi," jelasnya.

Sebagai respon cepat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan status darurat sampah melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 600.4.15/0556 tertanggal 21 Maret 2025.

Baca Juga: Harga Paket Sembako di Pasar Murah GPM Pemkot Pekalongan Diskon Besar, Lebih Hemat! Catat Lokasi Berikutnya

Masa darurat sampah ini berlaku selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025, dengan lima strategi utama penanganan darurat sampah.

Mulai mengoptimalkan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pengelolaan sampah selama masa darurat, mempercepat penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Mengalokasikan anggaran APBD untuk mendukung pengelolaan sampah non-TPA.

Meningkatkan koordinasi dan efektivitas melalui pembentukan satuan tugas darurat pengelolaan sampah dan mendorong pembentukan lembaga pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Wakil Wali Kota Pekalongan Hj Balgis Diab menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah.

"Kami menetapkan pedoman operasional bagi warga Pekalongan, yang mencakup dua hal utama, yakni pengurangan sampah dari rumah tangga dan penanganan sampah," ujarnya.

 

Baca Juga: Perbaikan Jalan Berlubang di Kota Pekalongan Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Selain itu, kebijakan pembatasan sampah dengan mendorong penggunaan wadah makanan dan minuman yang dapat digunakan kembali di kantor-kantor dan lembaga pendidikan.

"Selain itu, kami akan meningkatkan sistem bank sampah dan mendukung usaha perosok agar lebih optimal dalam menyerap sampah rumah tangga," tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, menjelaskan, kondisi TPA Degayu sudah lama menjadi perhatian, baik di tingkat kota, provinsi, maupun nasional.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Perhatikan Kesejahteraan Warga, Santuni 540 Anak Yatim di Bulan Ramadan

"Sejak tahun 2012, Pekalongan sebenarnya sudah direncanakan memiliki TPA regional di Kabupaten Pekalongan. Namun hingga kini, rencana tersebut belum terealisasi karena berbagai kendala teknis dan penolakan warga," katanya.

Sebagai langkah darurat, pemerintah akan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah non-TPA dengan memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah ada, dan sistem pengelolaan berbasis masyarakat.

Termasuk memperkuat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R), bank sampah, dan sebagainya.

 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Bayarkan Klaim JHT Rp 396 Miliar pada 2024, Didominasi Korban PHK Pabrik Tekstil dan Garmen

"Dalam kondisi saat ini, fasilitas yang ada hanya mampu menangani sekitar 20 persen dari total sampah yang dihasilkan. Oleh karena itu, dalam enam bulan ke depan, kami akan fokus pada percepatan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan sampah non-TPA," ungkapnya. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #kementerian lingkungan hidup #Wakil Walikota Pekalongan Hj Balgis Diab #TPA Degayu #sampah #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid