METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menetapkan status darurat sampah setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Maret 2025.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengumumkan darurat sampah ini akan berlangsung selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyatakan, permasalahan overload di TPA Degayu telah lama diketahui oleh pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
Untuk mengatasi krisis ini, Pemkot Pekalongan akan menggunakan dana darurat bencana.
Dana tersebut akan digunakan untuk membeli incinerator baru yang akan ditempatkan di 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Perlu diketahui, Incinerator adalah alat pembakar limbah padat, cair, atau gas yang dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan.
Incinerator bekerja dengan membakar limbah pada suhu tinggi sehingga limbah menjadi abu.
“Penutupan TPA Degayu yang selama ini menampung 120-130 ton sampah per hari memaksa kami mencari solusi cepat. Dua unit incinerator senilai Rp 2,5 miliar yang sudah ada sejak dua tahun lalu kini rusak dan tidak bisa lagi dimanfaatkan,” jelas Budi pada Minggu 23 Maret 2025.
Selain menambah incinerator, Pemkot Pekalongan juga akan memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan penyediaan fasilitas pendukung di pasar dan perkantoran.
Bahkan, pembangunan Pasar Banjarsari kemungkinan ditunda demi membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih baik.
Saat ini, TPS3R, TPST, dan bank sampah hanya mampu menangani sekitar 20 persen dari total produksi sampah harian di Kota Pekalongan.
Dengan adanya tambahan incinerator di 23 TPS3R, diharapkan sistem pengolahan sampah lebih merata dan efektif dalam mengatasi timbunan sampah yang terus meningkat.
Baca Juga: Gunungan Sampah 25 Tahun di Limpung Kabupaten Batang, Jadi Ancaman Bencana dan Penyakit
Di sisi lain, permasalahan lama terkait pembangunan TPA regional di wilayah Pekalongan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) masih mengalami kendala, seperti penolakan warga dan perizinan AMDAL.
Namun, Pemkot Pekalongan tetap berupaya agar solusi jangka panjang ini bisa terealisasi guna mengurangi ketergantungan terhadap TPA lokal.
Penutupan TPA Degayu juga membawa dampak sosial, terutama bagi pemulung yang menggantungkan hidup dari sampah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari solusi agar pemulung tetap memiliki penghasilan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggandeng perusahaan untuk menyerap tenaga kerja dari sektor pengelolaan sampah.
“Kami juga telah menginstruksikan kepala OPD untuk mere-alokasikan anggaran infrastruktur guna mendukung pengelolaan sampah. Dalam waktu dekat, Pemkot Pekalongan akan bertemu KLH dan DPR RI untuk membahas solusi jangka panjang atas permasalahan sampah di kota ini,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah strategis ini, diharapkan permasalahan sampah di Kota Pekalongan dapat segera teratasi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla