METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Di tengah krisis pengelolaan sampah akibat ditutupnya TPA Degayu, Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, juga bergerak cepat.
Kali ini dengan menyulap lahan rob bekas tanah bengkok milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menjadi Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS).
Lokasi yang diajukan berada di RW 13, berjarak sekitar 100 meter dari kantor kelurahan dan cukup jauh dari kawasan permukiman.
Dengan luas sekitar 2.000 meter persegi, lokasi ini dinilai strategis dan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.
“Alhamdulillah, masyarakat menerima dengan lapang. Karena letaknya tidak di tengah permukiman, maka tidak ada penolakan sama sekali,” kata Lurah Kandang Panjang Amat Fauzan, Selasa 15 April 2025.
Rencananya, lahan ini akan diurung setinggi 2,5 meter agar layak digunakan.
Beberapa titik masih terendam air dan perlu penyesuaian struktur tanah agar siap dimanfaatkan sebagai fasilitas pengelolaan sampah.
TDPS ini dirancang memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai tempat pengolahan sampah organik menjadi kompos.
Kedua, sebagai penampungan sampah anorganik yang nantinya akan dijual ke tukang rongsok atau bank sampah.
Ketiga, menjadi titik transit sampah residu sebelum dimusnahkan melalui insinerator.
Agar sistem ini berjalan optimal, setiap rumah tangga di Kelurahan Kandang Panjang diwajibkan memilah sampah dari rumah menjadi tiga kategori, organik, anorganik, dan residu.
Sampah yang sudah dipilah harus dibuang ke lokasi TDPS yang telah ditentukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dalam menangani darurat sampah secara sistematis setelah ditutupnya TPA Degayu.
Sambil menunggu lokasi TDPS siap beroperasi, pihak kelurahan juga mengaktifkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R).
TPS ini akan digunakan untuk memilah sampah secara manual, meski mesin pemilah belum tersedia.
Pemerintah kelurahan telah menyiapkan personel yang akan dibentuk menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pengelola Sampah.
“Personel sudah kami siapkan, namun karena peralatan masih minim, kami sedang mengajukan bantuan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seperti cangkul, arit, ganco, dan peralatan lainnya,” jelas Fauzan.
Lebih lanjut, bank sampah yang aktif di RW 7 juga akan dilibatkan dalam pengelolaan sampah anorganik.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan sampah tidak hanya berkurang, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memilah sampah sejak dari rumah.
“Koordinasi antara TPS-3R, bank sampah, dan KSM akan menjadi kunci utama dalam keberhasilan sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan ini,” pungkas Fauzan. (han/ida)
Editor : Ida Nor LaylaSumber : Metro Pekalongan