METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan kembali menggencarkan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di pasar tradisional.
Kegiatan yang dilaksanakan usai libur Idul Fitri 1446 H/2025 M ini, bertujuan untuk menjaga keadilan dalam transaksi dan melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat alat timbang yang tidak akurat.
Salah satu lokasi yang disasar adalah Pasar Podosugih pada Selasa siang 22 April 2025.
Di pasar tradisional tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan tera ulang terhadap 11 unit timbangan pedagang.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilakukan di Pasar Kraton dengan 15 timbangan yang telah dicek.
“Kegiatan ini bagian dari sidang tera ulang rutin yang langsung kami lakukan ke lapangan. Pasca Lebaran, kami kembali turun untuk memastikan alat ukur pedagang tetap akurat dan layak pakai,” terang Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan Bambang Saptono.
Menurut Bambang, metode jemput bola masih menjadi strategi efektif.
Terutama untuk menjangkau pedagang yang kesulitan membawa timbangan ke kantor UPTD.
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas timbangan mengalami kerusakan akibat usia pemakaian dan paparan bahan basah seperti ikan dan daging.
“Kerusakan umum terjadi pada bagian dalam yang aus, atau karena korosi. Timbangan bahan kering biasanya lebih awet, tapi yang untuk bahan basah lebih cepat rusak,” jelasnya.
Bambang menegaskan pentingnya kesadaran pedagang untuk melakukan tera ulang minimal setahun sekali.
Selain gratis, proses ini memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli.
“Keakuratan timbangan bukan hanya soal teknis, tapi juga soal kepercayaan konsumen. Bila ada kerusakan ringan, langsung kami bantu perbaiki di tempat. Kalau berat, kami sarankan ganti alat,” imbuhnya.
Tidak hanya menyasar pasar tradisional, tim UPTD juga aktif memeriksa pompa ukur BBM di berbagai SPBU di wilayah Kota Pekalongan sejak sebelum hingga sesudah Lebaran.
Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen bahan bakar.
Kegiatan tera ulang ini akan terus dilakukan secara bertahap ke seluruh pasar tradisional di Kota Pekalongan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Upaya ini tidak hanya menjaga keadilan dalam transaksi, tetapi juga mendukung ekosistem perdagangan yang sehat dan berintegritas di Pekalongan,” pungkas Bambang. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla