METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Sistem perparkiran di Kota Pekalongan yang masih dilakukan secara manual, sangat rawan terjadinya kebocoran dan sulit diawasi.
Untuk mengatasi hal itu, Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan menghadirkan inovasi berbasis digital bernama Sistem Informasi Juru Parkir (Si Juki).
Peluncuran aplikasi Si Juki ini sebagai upaya konkret Pemkot Pekalongan dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
"Sistem parkir manual membuka celah terjadinya pungli oleh juru parkir tidak resmi. Ini jelas merugikan masyarakat dan daerah," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan, Rabu 7 Mei 2025.
Selama ini, parkir di Kota Pekalongan dikelola dengan sistem konvensional yang rawan penyimpangan.
Minimnya transparansi membuat data retribusi tak bisa dikontrol secara maksimal, dan petugas sulit membedakan mana juru parkir resmi dan tidak.
“Kita butuh sistem yang efisien, transparan, dan mudah diawasi. Maka lahirlah Si Juki,” ungkap Hari.
Inovasi digital ini sudah digagas sejak 2022, berawal dari konsep e-parkir.
Lalu berkembang menjadi sistem non-tunai dengan ID Card untuk jukir resmi, hingga integrasi pembayaran via QRIS statis.
Seluruh pengembangan dilakukan melalui riset dan brainstorming bersama tim.
Si Juki dirancang tidak hanya sebagai alat pembayaran, tapi juga alat pengawasan dan pelaporan.
Lewat sistem ini, Dinhub Kota Pekalongan bisa mengawasi kinerja jukir secara real-time dan memberi pembinaan langsung jika terjadi pelanggaran.
Masyarakat juga bisa mengecek status jukir, apakah resmi atau tidak, melalui aplikasi ini.
Tak hanya itu, tersedia kanal aduan yang bisa digunakan warga untuk melaporkan praktik pungli atau pelanggaran lainnya.
"Kami berharap dengan hadirnya Si Juki, pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, aman, dan terpercaya. PAD dari sektor ini pun bisa meningkat secara signifikan," pungkas Hari. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla