METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Sebanyak 1.175 peserta dijadwalkan akan mengikuti Seleksi Kompetensi (Selkom) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang akan digelar pada tanggal 19 hingga 21 Mei 2025.
Kesempatan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang belum lolos pada seleksi Tahap I akhir tahun 2024 lalu.
Hal ini karena masih ada 22 formasi PPPK yang belum terisi dari total 150 formasi yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan untuk tahun anggaran 2024.
Formasi kosong tersebut mayoritas berasal dari bidang tenaga kesehatan dan guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menjelaskan, formasi yang belum terisi tersebut kini terbuka kembali untuk diperebutkan dalam seleksi Tahap II.
Ia menegaskan, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelamar yang belum berhasil pada tahap sebelumnya.
Sebanyak 1.174 peserta akan menjalani ujian di Gedung Merbabu, Kompleks PRPP Semarang.
Sedangkan satu peserta lainnya memilih titik lokasi alternatif di Hotel Karang Setra, Bandung.
Jadwal pelaksanaan ujian disusun dalam beberapa sesi selama tiga hari.
Pada hari pertama, 19 Mei 2025, sebanyak 207 peserta akan mengikuti ujian pada sesi ketiga pukul 14.00 hingga 16.10 WIB.
Hari kedua, 20 Mei 2025, akan menjadi hari terpadat dengan total 900 peserta yang terbagi dalam tiga sesi, yakni sesi pertama pukul 08.00, sesi kedua pukul 11.00, dan sesi ketiga pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, hari terakhir pada 21 Mei 2025 akan diikuti oleh 67 peserta pada sesi pertama pukul 08.00–10.10 WIB.
Satu peserta yang memilih titik lokasi di Bandung akan mengikuti ujian pada sesi kedua di hari yang sama.
Dalam proses seleksi ini, para peserta akan mengikuti ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), di mana hasil skor dapat langsung diketahui di layar komputer masing-masing peserta setelah menyelesaikan seluruh soal.
Sistem ini dinilai transparan, akuntabel, dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga memberikan kepercayaan lebih terhadap integritas seleksi.
Rusmani juga mengingatkan, peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum sesi dimulai dan membawa sejumlah dokumen penting.
Dokumen tersebut antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli atau salinan yang dilegalisir, serta Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak dari laman resmi SSCASN BKN.
Baca Juga: Masih Ada Peluang Bagi Ratusan Non ASN yang Belum Daftar PPPK Tahap 2, Ini Syaratnya
Ia juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menginformasikan denah ruang ujian, lokasi parkir, batas drop zone untuk pengantar, serta ketentuan pakaian dan larangan penggunaan perhiasan selama pelaksanaan ujian berlangsung. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla