METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Sebanyak 12 peserta dinyatakan gugur dari total 1.175 calon pelamar yang mengikuti Seleksi Kompetensi (Selkom) Tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Seleksi ini diadakan selama tiga hari, dari 19–21 Mei 2025, bertempat di Gedung Merbabu, Kompleks PRPP Kota Semarang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik menyebutkan, ketidakhadiran belasan peserta disebabkan alasan pribadi, mulai dari keterlambatan kehadiran hingga keperluan keluarga.
Baca Juga: Atasi Darurat Sampah, Pemkot Pekalongan Gandeng IPB Susun Strategi Ilmiah
Baca Juga: Genjot Skill Usia Produktif, Pemkot Pekalongan Gelar Pelatihan MUA Gratis
“Ada yang telat datang, ada pula yang absen karena harus mendampingi orang tua yang sakit. Namun, karena sistem ini terintegrasi dengan database nasional BKN, maka tidak ada toleransi atau ujian susulan,” jelas Didik, Rabu 4 Juni 2025.
Ini merupakan bagian dari seleksi nasional berdasarkan sistem merit.
Maka siapapun yang tidak hadir, otomatis tidak terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan langsung dinyatakan gugur. Tidak ada kesempatan ujian ulang.
Sebelumnya, dalam Seleksi Tahap I, sebanyak 1.264 peserta dari total 2.175 pelamar mengikuti ujian dengan hasil 128 dari 150 formasi telah diisi oleh tenaga non-ASN dan honorer Kategori II (THK II).
“Sebanyak 22 formasi yang belum terisi dari Tahap I kemudian dibuka kembali dalam Seleksi Tahap II ini,” tambah Didik.
Hasil akhir seleksi Tahap II ini akan diumumkan secara resmi oleh Panselnas pada bulan Agustus 2025.
Baca Juga: Anak Nakal Siap-Siap, Wali Kota Pekalongan juga Mempersiapkan Barak Militer
Peserta yang lulus dan menyelesaikan seluruh tahapan akan menerima Surat Keputusan (SK) pembukaan PPPK penuh, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juli 2025.
Terkait sisa 22 formasi susulan, BKPSDM masih menunggu keputusan resmi dari Panitia Seleksi Nasional terkait kemungkinan penyelesaian lanjutan dan jadwal penyerahan SK.
Didik juga menyinggung soal status ASN PPPK yang meski memiliki hak dan kewajiban serupa dengan PNS, masih ada sejumlah perbedaan teknis seperti pada hak cuti, gaji, dan tunjangan kinerja (TPP).
Baca Juga: Lepas Tugas Purna Paskibraka Kota Pekalongan, Langsung Didaulat Jadi Agen Anti Narkoba
Revisi Undang-Undang ASN tengah dibahas agar tidak terjadi ketimpangan antara ASN PPPK dan PNS sebelumnya.
“Kami ingin merekrut aparatur yang profesional dan konservasi tinggi untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas. Sistem seleksi ketat ini adalah bagian dari itu,” pungkas Didik.(han/ida)
Editor : Ida Nor Layla