Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pekerja Terkena PHK Dipermudah dalam Pengurusan BPJS Kesehatan

Riyan Fadli • Jumat, 13 Juni 2025 | 07:02 WIB
SOSIALISASI: Sosialisasi terpadu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan di Hotel Khas Pekalongan.
SOSIALISASI: Sosialisasi terpadu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan di Hotel Khas Pekalongan.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dipermudah dalam pengurusan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan Avivah dalam sosialisasi terpadu bersama para pelaku usaha, Kamis 12 Juni 2025.

Sosialisasi terpadu ini digelar bersama Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara pesertanya adalah perwakilan para pelaku usaha dari berbagai perusahaan di cakupan wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan. 

"Ketentuan penjaminan peserta PHK dalam BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres No. 59 Tahun 2024, perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan mulai berlaku tanggal 8 Mei 2024," ujarnya dalam paparan di Hotel Khas Pekalongan.

Berbagai alasan PHK kini masuk dalam kategori untuk pengurusan pelaporan dan reaktivasi BPJS Kesehatan.

Seperti Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Pengambilalihan perusahaan dan inisiatif PHK dilakukan oleh pengusaha. Hingga efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. 

"Ada manfaat jaminan 6 bulan bagi PPU PHK. Peserta PPU yang mengalami PHIC tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHIK, tanpa membayar luran," imbuhnya.

Kemudian bagi PPU yang mengalami PHK diberikan berupa manfaat pelayanan kelas rawat inap standar tau di ruang perawatan kelas 3 untuk rumah sakit yang belum menerapkan kelas rawat inap standar.

Pemberian manfaat jaminan kesehatan pun diberikan kepada pekerja, istri, suami yang sah dan anak tertanggung paling banyak 3 orang.

Namun mereka harus sudah terdaftar dalam data induk BPJS Kesehatan termasuk bayi baru lahir.

Bagi penerima manfaat jaminan 6 bulan ini cukup menyertakan beberapa persyaratan. Seperti surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan perusahaan atau yang mewakili dengan surat kuasa.

Data Peserta PHK yang ditandatangani oleh pimpinan perusaahaan dan perwakilan serikat pekerja/pekerja yang diPHK dan bukti dokumen PHK. 

Salah satu peserta, Rizki Hasian, HRD Muncul Jaya Sakti menyebutkan bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting. Karena bisa mengetahui peraturan-peraturan terbaru tentang BPJS Kesehatan.

Sosialisasi ini sangat penting, karena kan banyak sekali perusahaan-perusahaan itu yang mungkin belum tau aturan-aturan apa ni yang baru yang keluar.

Kemudian juga bagaimana cara penanganannya ketika ada aturan baru karena kan ini menyangkut juga dengan kepentingan kesehatan dari para pekerjanya.

"Kemudian peraturan-peraturan dari perusahaan yang harus dipenuhi," terangnya. (yan/web/ida)

 

 

 

Editor : Ida Nor Layla
#phk #bpjs kesehatan #pekalongan