Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

2.375 Honorer Kota Pekalongan Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Faktanya!

Lutfi Hanafi • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 02:55 WIB
APEL – ASN Pemkot Pekalongan saat mengikuti apel di halaman Pemkot Pekalongan beberapa waktu kemarin.
APEL – ASN Pemkot Pekalongan saat mengikuti apel di halaman Pemkot Pekalongan beberapa waktu kemarin.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Ribuan tenaga honorer di Kota Pekalongan akhirnya bisa bernapas lega.

Setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status, kini mereka memiliki peluang baru. Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menyusul adanya kebijakan Kementerian PAN RB yang menerbitkan surat edaran terbaru Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bergerak cepat mengusulkan sebanyak 2.375 tenaga honorer untuk diakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo menyatakan, usulan ini bukan sekadar formalitas.

“Kami menyiapkan langkah serius. Jumlah yang diusulkan cukup besar, sehingga butuh perhitungan anggaran yang matang agar tidak menjadi beban fiskal di kemudian hari,” kata Rusmani yang akrab disapa Didik, Jumat 22 Agustus 2025.

Dari total 2.375 orang, terbagi berdasarkan kode hasil seleksi PPPK 2024. Untuk R2 sebanyak 2 orang (Tenaga Honorer Kategori II sebelum 2005).

R3 sebanyak 1.672 orang (Honorer terdata di database BKN). R4 sebanyak 698 orang (Pelamar non-ASN yang tak masuk data BKN). R5 sebanyak 3 orang (Lulusan Pendidikan Profesi Guru/PPG).

Sementara itu, kategori R1 nihil alias tidak ada peserta. Meski peluang terbuka, belum semua honorer bisa langsung tersenyum.

Mereka yang belum masuk database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024, masih harus menunggu kebijakan Panselnas.

Meski status ASN sudah di depan mata, kesejahteraan finansial belum bisa dipastikan penuh. Didik menyebutkan, gaji PPPK paruh waktu tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu.

Gajinya tetap mengikuti penghasilan saat masih berstatus honorer.

“Untuk teknis jam kerja juga masih menunggu petunjuk resmi dari KemenPAN RB. Jadi, detail pelaksanaan belum final,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Didik, berdasarkan lampiran surat PANRB, jadwal pengadaan PPPK paruh waktu 2025 ditetapkan, antara lain untuk sulan kebutuhan instansi  7–20 Agustus 2025.

Penetapan kebutuhan Menteri PAN  RB pada 21–30 Agustus 2025. Pengumuman alokasi kebutuhan 22 Agustus–1 September 2025 dan pengisian DRH PPPK pada 23 Agustus–15 September 2025.

Jika semua berjalan lancar, tahap berikutnya adalah pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN. Kemudian disusul dengan SK Wali Kota. Saat itu, status mereka resmi berubah dari non-ASN menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Meski memberikan kepastian bagi ribuan honorer, Pemkot Pekalongan tetap harus berpikir realistis. Anggaran daerah menjadi faktor kunci.

Didik menekankan, kebijakan ini hanya bisa berjalan jika fiskal daerah benar-benar mampu menopang.

“Harapan kami, kebijakan ini menjadi jalan tengah. Tenaga honorer mendapat kejelasan status, sementara daerah tetap bisa menjaga stabilitas keuangan,” tutupnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pppk #pemkot pekalongan #paruh waktu #tenaga honorer